Bengkulu (Antara) - Komisi Pemilihan Umum KOta Bengkulu meminta partai politik peserta pemilu daerah itu agar menyerahkan nama yang akan menjadi juru kampaye pada tahapan kampanye terbuka mulai 16 Maret.
"Tahapan kampanye terbuka akan dimulai pada 16 Maret, tidak hanya tim pelaksana kampanye saja yang harus dilaporkan, tapi juru kampanye juga harus dilaporkan, karena kami akan melakukan verifikasi apakah mereka pejabat publik atau tidak," kata Komisioner KPU Kota Bengkulu Divisi Hukum Deby Harianto di Bengkulu, Selasa.
Pentingnya pelaporan juru kampanye, menurut dia, guna mengawasi pejabat publik agar tidak menggunakan fasilitas negara pada kampanye terbuka.
"Seperti wali kota, wakil wali kota maupun pejabat publik lainnya harus mengajukan izin cuti, dan tidak menggunakan fasilitas kedinasan, kalau ada yang menggunakan terindikasi melanggar aturan pemilu," katanya.
Deby mengatakan dari data terakhir yang diterima pihaknya, belum ada kepala daerah yang terdaftar menjadi juru kampanye parpol.
Sementara itu Ketua Panwaslu Kota Bengkulu Sugiharto mengatakan pelaksana, peserta dan petugas kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
"Jika menggunakan fasilitas pemerintah maka hal tersebut melanggar UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu," kata dia.
Selain melanggar undang-undang tindakan tersebut juga melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Sebelumnya, Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan memberikan larangan tegas terhadap calon legislatif "incumbent" (mencalonkan diri kembali) menggunakan fasilitas negara dalam menyelenggarakan kampanye.
"Selain caleg, juga kita imbau kepada pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang memiliki keluarga caleg agar tidak menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas untuk berkampanye," kata dia.
Menurutnya, penggunaan fasilitas negara dalam berkampanye merupakan bentuk pelanggaran peraturan pemilu dan juga merusak citra Pemerintah Kota Bengkulu dimata masyarakatnya.
"Kami adalah pelayan dan pengayom masyarakat, jadi tidak boleh ikut dalam hiruk pikuk politik selaku pegawai negara," kata dia.
Dia mengatakan telah memberikan instruksi kepada Satuan Polisi Pamong Praja agar langsung melakukan tindakan terhadap temuan penyalahgunaan mobil dinas.
"Kalau ditemukan, Satpol PP akan langsung mengamankan mobil dinas tersebut atau fasilitas pemerintah lainnya yang digunakan caleg maupun tim kampanyenya," kata Wali Kota Bengkulu.
KPUD minta parpol serahkan nama juru kampanye
Selasa, 4 Maret 2014 9:09 WIB 960