Kota Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menelusuri status hukum kepemilikan bekas lahan kebun teh Kabawetan di Kabupaten Kepahiang, apakah milik pemerintah Provinsi Bengkulu atau bukan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Heri Jerman di Bengkulu, Minggu, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan data-data pendukung untuk mengetahui pasti lahan tersebut atas nama siapa.
"Penelusuran sejarah bekas lahan kebun teh Kabawetan tersebut dilakukan Kejati Bengkulu untuk memastikan lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi Bengkulu atau bukan," kata Heri.
Bekas lahan kebun teh di Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang memiliki luas 2,4 ribu hektare
Namun, sebanyak 900 hektare lahan tersebut hingga saat ini belum diketahui kepemilikannya, sedangkan 500 hektare lainnya dikuasai perusahaan modal asing.
"Untuk menelusuri aset eks lahan kebun teh Kabawetan tersebut, membutuhkan waktu yang lama," ujarnya.
Sebelumnya, bekas lahan kebun teh tersebut diperoleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Format Berita Acara Serah Terima (BAST) pada 5 Juli 1959.
Kemudian pada 1983 Gubernur Bengkulu menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 50 yang yang berisikan bahwa bekas lahan PT perkebunan teh Kabawetan digunakan untuk proyek percontohan peningkatan produksi pertanian di Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan SK Gubernur Nomor 50 tersebut diketahui bahwa bekas lahan perkebunan teh Kabawetan memiliki luas 2.400 hektare dan 1.000 hektare dijadikan penyertaan modal Pemprov Bengkulu dalam bentuk saham pada perusahaan pengelola teh tersebut, yaitu PT SMM.
Sementara 500 hektare lahan tersebut digunakan oleh Yayasan Beringin Bengkulu untuk bekerja sama dan memperoleh 25 persen saham di perusahaan teh hijau Kabawetan PT TUM yang bekerja sama dengan investor asing.
Untuk sisa luas 900 hektare tersebut hingga kini belum dapat teridentifikasi, sebab Pemprov Bengkulu belum dapat menunjukkan dokumen kepemilikan lahan tersebut.
Akibatnya, Yayasan Beringin Bengkulu mengoper seluruh saham ke PT TUM dan mengubah kepemilikan aset milik Pemprov Bengkulu menjadi kepemilikan milik PT TUM.
