"Cacar monyet termasuk dalam kriteria zoonosis sebagai penyakit yang ditularkan dari hewan," kata Mohammad Syahril saat menyampaikan keterangan pers secara virtual yang diikuti dari Zoom di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan Kemenkes merangkum penyakit cacat monyet ke dalam fenomena one health disease yang berkaitan antara manusia, lingkungan, maupun hewan.
Hingga saat ini Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes RI belum mendeteksi satupun kasus cacar monyet di Indonesia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI, Senin (23/5), mengatakan fenomena tersebut berkaitan dengan hipotesis di mana penyakit yang berasal dari hewan menuju ke manusia.
Dante mengatakan selain cacar monyet terdapat jenis penyakit lainnya dalam fenomena tersebut seperti virus Hendra, COVID-19, Asian Flu dan sebagainya.
Menurut Dante cacar monyet disebabkan virus ortho porfiria yang sebelumnya terdapat pada hewan liar seperti tupai pohon, tikus berkatung dan primata nonmanusia lainnya yang menular ke hewan dan berpindah ke manusia.
"Tapi penularannya masih sedikit antarmanusia dan terus diidentifikasi di Indonesia," katanya.
Dante mengatakan cacar monyet dimungkinkan menular antarmanusia dalam jarak yang berdekatan sehingga diperlukan metode pemeriksaan molekuler PCR untuk spesimen reaksi kulit.
Kasus pertama cacar monyet dilaporkan kali pertama di Inggris pada 7 Mei 2022. Penyakit itu diyakini pakar kesehatan sebagai importasi kasus dari Afrika.
"Kita harus terus waspadai dengan memperkuat kekarantinaan kesehatan di masyarakat dan survailens penyakit berbahaya," katanya.