Bengkulu (Antara) - Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus
Pramono mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi anggaran Hari Pers
Nasional (HPN) 2014 yang digelar di Bengkulu, merugikan negara hingga
Rp4,2 miliar.
"Dari hasil penyelidikan kami, dari pagu anggaran Rp40 miliar,
negara dirugikan Rp4,2 miliar, dan tersangka utamanya yakni Kepala Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Kadishubkominfo) Provinsi
Bengkulu Eko Agusrianto," kata dia di Bengkulu, Selasa.
Dia mengatakan, pihaknya sedang melengkapi berkas tindak pidana
korupsi tersangka sebelum dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu.
"Sekarang masih P19, walaupun dari penyelidikan telah diketahui
kerugian negara, namun dalam berkas harus melampirkan rekomendasi dari
hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata dia.
Kapolres mengatakan, kerugian untuk dugaan korupsi anggaran HPN 2014
tersebut terdiri dari tiga perihal kegiatan kepanitiaan.
"Kami selidiki kegiatan publikasi atau kerjasama media massa,
kegiatan kesekretarian serta kegiatan pengadaan transportasi HPN 2014,"
katanya.
Iksantyo mengungkapkan, pihaknya meyakini dalam waktu dekat kasus
korupsi HPN 2014 segera ditetapkan menjadi P21 dan dilimpahkan ke
Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Sementara itu, tarsangka, Eko saat ini juga sedang masih berstatus
tersangka atas kasus penipuan dan ditahan di tahanan Polres Kota
Bengkulu.
"Pelimpahan kasus korupsi akan kami limpahkan bersama kasus
tersebut, jika keduanya telah lengkap, maka akan langsung kita limpahkan
ke kejakasaan," ujarnya. (Antara)
Dugaan korupsi HPN rugikan negara Rp4,2 miliar
Selasa, 6 Mei 2014 9:27 WIB 3374
Kami selidiki kegiatan publikasi atau kerjasama media massa, kegiatan kesekretarian serta kegiatan pengadaan transportasi HPN 2014..."