Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan sampai sekarang masih ada delapan dari sembilan perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit yang melanggar aturan karena tidak melaporkan invoice atau data dokumen transaksi penjualan minyak mentah kelapa sawit atau CPO.
"Dari sebanyak sembilan pabrik hanya PT DDP yang melaporkan invoice, selebihnya belum melaporkan data tersebut," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Apriansyah di Mukomuko, Rabu.
Selain itu, katanya, menindaklanjuti surat Menteri Pertanian tanggal 30 Juni 2022 yang meminta bupati untuk menyurati perusahaan sawit agar melaporkan invoice.
Dalam surat menteri tersebut perusahaan sawit selain melaporkan
data dokumen transaksi penjualan minyak mentah kelapa sawit atau CPO, serta membeli buah sawit sesuai dengan harga yang diputuskan oleh tim penetapan harga sawit.
Kemudian mendorong pembentukan dan penguatan kelembagaan pekebun antara pekebun dan perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Bupati telah menyurati perusahaan selain agar perusahaan mengikuti harga sesuai ketetapan tim yang kedua mengupayakan pola kemitraan antara pekebun dan perusahaan," ujarnya.
Dari sebanyak sembilan perusahaan yang beroperasi hanya PT Gajah Sakti Sawit yang membeli tandan buah segar kelapa sawit sesuai dengan harga ketetapan tim sebesar Rp1.200 per kg.