"Kami imbau para kepala sekolah agar dapat memanfaatkan dana BOS sesuai petunjuk teknis yang telah dikeluarkan oleh kementerian agar di kemudian hari tidak terjadi permasalahan hukum," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno di Kota Bengkulu, Selasa.
Namun, jika ditemukan sekolah yang menyalahgunakan dana BOS maka pihaknya akan menindak tegas perangkat sekolah tersebut karena telah melakukan penggelapan terhadap uang milik negara.
Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma Emzaili Hambali dan Filya Yudiati Asmara atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi nonfisik tahun 2020 di Kabupaten Seluma.
Atas kasus tersebut, negara mengalami kerugian negara senilai Rp582 juta dan tersangka telah menitipkan uang kepada penyidik senilai Rp300 juta.
Selain itu, tim penyidik saat melakukan penggeledahan menyita buku rekening di ruang kerja Kepala Dinas Pendidikan tersebut yang berisi uang Rp300 juta.
Ada 29 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 73 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Seluma yang menerima anggaran DAK afirmasi tersebut dan seluruh sekolah tersebut merupakan pilihan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada 2020 serta setiap sekolah menerima Rp60 juta dengan total keseluruhan Rp6,1 miliar.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bengkulu Ady Wijaya Joanes Brebeuf menegaskan agar sekolah dapat merealisasikan dana BOS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan prinsip clean government dan good corporate governance.
Namun jika ditemukan sekolah yang belum merealisasikan dana BOS ada kemungkinan berpotensi terlambat menyusun laporan yang berakibat pada penyaluran dana berikutnya.
Saat ini, kata dia, penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik di daerah sejak Januari hingga September 2022 telah mencapai Rp262,9 miliar atau 96,27 persen dari pagu sebesar Rp273,1 miliar.
Realisasi DAK non fisik terbagi dalam empat kelompok yaitu Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler, BOS kinerja, BOS PAUD dan BOS penyetaraan.