Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah memverifikasi administrasi 5.190 dukungan dari 12 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
"Saat ini kita tengah memverifikasi administrasi 5.190 dukungan bakal calon DPD RI yang mendaftar di KPU Provinsi Bengkulu. Verifikasi ini dilakukan sejak 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023," kata Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Rejang Lebong Visco Putra Aleksander di Rejang Lebong, Kamis.
Dia menjelaskan verifikasi administrasi dukungan bakal calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Bengkulu tersebut sebenarnya domain KPU Provinsi Bengklulu, namun proses verifikasi administrasi dan faktual ada di tingkat kabupaten.
Karena pelaksanaan verifikasi bakal calon anggota DPD RI ini tersebar di masing-masing daerah di Provinsi Bengkulu, kata dia, maka pihaknya membantu proses verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual di daerah ini.
Dukungan bakal calon anggota DPD RI sebanyak 5.190 itu tersebar di sejumlah desa dan kelurahan pada 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Rejang Lebong di lapangan untuk memastikan data dukungan yang di-'input' masing-masing bakal calon anggota DPD ke Silon KPU RI merupakan warga Rejang Lebong dan tidak melanggar aturan seperti belum berusia 17 tahun dan belum menikah, dan lain-lain.
Setelah pelaksanaan verifikasi administrasi, tambah dia, tahapan selanjutnya verifikasi faktual dukungan bakal calon anggota DPD RI yang akan dilaksanakan pada 6-26 Februari 2023 di mana dukungan yang diverifikasi hanya berupa sampel sesuai dengan yang ditentukan Silon KPU RI.
Pelaksanaan verifikasi faktual ini, papar dia, nantinya akan dilakukan panitia pemungutan suara (PPS) masing-masing desa/kelurahan, sedangkan KPU hanya mengambil data dari Silon KPU RI dan menyerahkannya ke PPS melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK).