Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung belum sepenuhnya mendukung Polri menerapkan tilang elektronik (ETLE).
"Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung masih setengah hati mendukung penerapan kebijakan tilang elektronik, padahal kan bisa menjadi pemasukan negara triliunan rupiah setiap bulan," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Lagi pula, kata dia, jika tilang elektronik dikelola dengan baik di seluruh Indonesia, maka bakal melahirkan penegakan hukum yang transparan dan tentunya bisa mendatangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sangat besar.
Baca juga: Polres Rejang Lebong mulai berlakukan tilang elektronik
Dampak dukungan yang belum maksimal itu, kata dia, dikhawatirkan membuat penerapan tilang elektronik terganggu ke depannya karena anggaran untuk biaya operasional di lapangan belum didukung penuh.
"Kita minta Bapak Presiden segera menunjuk kementerian dan lembaga terkait segera melakukan koordinasi dengan kepolisian demi kelancaran sistem ETLE tersebut," kata akademisi dari Universitas Bhayangkara, Jakarta ini
Menurutnya, kebijakan tilang elektronik yang menjadi program unggulan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terbukti tidak lagi ada diskriminasi dan tidak ada lagi mengenal "damai" di tempat.
Dia mengatakan semua polda dan sebagian besar polres saat ini sudah menerapkan tilang elektronik namun pengiriman surat tilang dari petugas kepada masyarakat belum mendapatkan dukungan dana operasional.
"Masalah operasional tilang elektronik ini, dibutuhkan koordinasi dan dukungan kementerian dan lembaga terkait agar semua dana operasional ditanggung sepenuhnya oleh negara," katanya.
Artinya, kata Edi Hasibuan, semua operasional sistem tilang ini harus didukung kementerian dan lembaga terkait lainnya, termasuk Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung.
Dia mengatakan sejak tilang elektronik diterapkan tahun 2021, dari 40 juta jumlah tilang yang dilakukan Polri di seluruh Indonesia sejak 2021, baru beberapa persen tilang telah diselesaikan oleh para masyarakat yang melanggar lalu lintas.
Baca juga: Korlantas Polri pertimbangkan penerapan tilang manual dan E-tilang
"Harus ada penyelesaian yang cepat agar dukungan anggaran operasional tilang elektronik tertata dengan baik," katanya.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dalam dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa mengakui anggaran untuk mengirim surat tilang elektronik sangat terbatas.
Pelanggaran lalu lintas di wilayah Polda Metro Jaya mencapai sekitar 12 ribu per hari pada 2022 namun surat tilang yang dikirim hanya 800 aja, katanya.
Latif mengatakan biaya pengiriman per surat tilang Rp6.300 melalui PT Pos Indonesia sehingga butuh biaya Rp75,6 juta per hari untuk 12 ribu surat tilang per hari. Jika dikalkulasi dalam 30 hari, biaya pengiriman diperkirakan bisa mencapai Rp2,26 miliar.
Latif menjelaskan pembayaran denda tilang tidak masuk ke kas Pemprov DKI, namun masuk ke kas negara melalui kejaksaan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lemkapi: Kemenkeu-Kejagung belum sepenuhnya dukung tilang elektronik
Kemenkeu-Kejagung belum sepenuhnya dukung tilang elektronik
Rabu, 25 Januari 2023 11:14 WIB 675