Kota Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada pembebasan lahan right of way (ROW) pembangunan jalan tol Bengkulu - Taba Penanjung.
Mantan Kepala BPN Kabupaten Bengkulu Tengah Hazairin Masrie mengatakan bahwa beberapa hari lalu dirinya telah memenuhi panggilan dari Kejati Benteng terkait dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Saya telah memenuhi panggilan dan saya ditanya mengenai bagaimana proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai prosedur undang-undang nomor 2 tahun 2012 jo Perpres 148 tahun 2015 sesuai jadwal yang tercantum dalam peraturan tersebut dan terkait masalah yang lain, silakan tanyakan sama ketua satgas A dan ketua satgas B di kantor BPN Benteng," kata Hazairin saat dikonfirmasi, Kamis.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Pando Pramoe Kartika mengatakan jika proses penyidikan terus berjalan dan pihaknya telah dilakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan kerugian negara maupun hal lain yang berkaitan.
"Saat ini proses masih berlanjut, nanti kalau memang sudah tuntas dengan BPKP, dilakukan penghitungan barulah kita tetapkan tersangka nya," ujarnya.
Terang dia, ada beberapa fokus pemeriksaan yang dilakukan seperti dugaan pelanggaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) dan biaya notaris dalam biaya pembebasan lahan.
Sedangkan dalam aturan BPHTP ataupun biaya notaris tidak masuk dalam biaya pembebasan lahan dan terdapat adanya dugaan permainan dalam ganti rugi tanam tumbuh.
"Sejumlah warga telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk penyelenggara negara setempat dan juga tim-tim pembebasan lahan tersebut. Terkhusus pada fokus penyidikan BPHTB maupun biaya notaris, terdapat kelebihan bayar mencapai Rp6 miliar," terangnya.
Sebelumnya, estimasi kerugian kasus korupsi pembebasan lahan Right Of Way (ROW) Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung mencapai Rp18 miliar.
Kemudian, untuk saksi yang telah dilakukan pemeriksaan mencapai ratusan orang yang terdiri dari warga penerima ganti rugi dan pihak-pihak lain serta sejumlah kepala desa.
Saat ini ada 200 masyarakat yang tercatat menerima ganti rugi pembebasan lahan ROW Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung tersebut.
Diketahui, kasus pembebasan lahan tersebut dengan total nilai anggaran pembebasan sebesar Rp190 miliar, terdapat indikasi kerugian negara yang masih dalam perhitungan dengan estimasi sekitar Rp13 miliar.
Dana pembebasan lahan atau ganti rugi tanam tumbuh di wilayah pembangunan tol tahap pertama Bengkulu - Taba Penanjung 2019-2020 berasal dari anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau dari Kementerian PUPR.
Kejati Bengkulu periksa mantan kepala BPN terkait korupsi lahan tol
Kamis, 2 Februari 2023 14:12 WIB 1445