Mukomuko (Antara) - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menilang sebanyak 89 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas selama Operasi Zebra Nala 2014 di daerah itu.
"Selama Operasi Zebra Nala, tanggal 26 November - tiga Desember 2014 sebanyak 89 kendaraan yang kena tilang karena melanggar aturan lalu lintas," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Andhika Visnhu, melalui Kabag Ops AKP Amin, di Mukomuko, Kamis.
Operasi Zebra Nala ketiga mulai digelar di daerah itu tanggal 26 November hingga 3 Oktober 2014 melibatkan personel Mapolres dan personel sembilan Mapolsek di daerah itu.
Ia mengatakan, dari hasil Operasi Zebra Nala sebanyak 89 kendaraan itu, semuanya melakukan pelanggaran lalu lintas.
Pelanggaran yang dilakukan 89 kendaraan itu, sebanyak 18 kendaraan tidak ada surat izin mengemudi (SIM), sebanyak 59 kendaraan tidak membawa STNK, dan 12 pengendara sepeda motor tidak memakai helm.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh kelima kendaraan ini berpotensi dapat menyebabkan kematian atau pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan fatalitas korban jiwa.
"Orang yang tidak pakai helm itu ketika terjadi kecelakaan dapat membahayakan keselamatan pengendara dan orang lain, termasuk mobil melebihi muatan saat pecah ban dapat menyebabkan gangguan lalu lintas di jalan," ujarnya lagi.
Ia menerangkan, operasi zebra yang digelar serentak seluruh Indonesia termasuk di kabupaten itu bertujuan agar pengendara kendaraan mengedepankan keselamatannya.***1***