Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menyita aset para tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base tranceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020—2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa tim menyita aset milik empat tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL), Galubang Menak (GMS), Irwan Hermawan (IH), dan Jhonny G. Plate (JGP).
"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka IH, dan tersangka JGP," kata Ketut.
Aset yang disita dari tersangka AAL, antara lain, 1 unit mobil BMW/X5 nomor B-1869-ZJC, 1 unit sepeda motor merek BMW/R 1250 GS Adventure warna hitam kuning dengan nomor D-4679-ADV.
Berikutnya 1 unit kendaraan bermotor roda empat dengan nomor B-1534-DFQ, 1 unit kendaraan roda dua dengan nomor B-5336-TEN, merek Ducati tipe Scrambler Cafe Racer, tahun pembuatan 2019, warna silver, 1 unit kendaraan roda dua dengan nomor B-4630-SPU, merek Triumph tipe Tiger 1200 Rally Pro, tahun pembuatan 2022, warna hijau.
Penyidik juga menyita satu bidang tanah dan/atau bangunan di South Grove Unit Nomor 08, Tipe: SG, seluas 261 meter persegi, luas bangunan 433 meter persegi berlokasi di Jalan Lebak Bulus 1 No. 3, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Tanah dan Bangunan South Grove dengan Pinjam Pakai No.: 001/BAST-SG/IGPM-SG/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 antara PT Inti Gria Pramudya dengan Ny. Sakinah Juliani Utami.
Selanjutnya, penyitaan aset tersangka GSM berupa 1 unit mobil merek Toyota Innova Venturer warna hitam dengan nomor B-166-GLB dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor Nomor: 11153456 atas nama PT Mora Telematika Indo.
Satu unit mobil merek Lexus dengan nomor B-2188-SJE dengan STNK Bermotor Nomor: 15042951 atas nama Cristofer M. Simanjuntak, dan satu bidang tanah dan atau bangunan dengan luas 431 meter persegi di Jalan Denpasar Barat Blok.C/6. Kav. No.18, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 50 atas nama GMS.
Aset berikutnya milik tersangka IH berupa satu bidang tanah dan atau bangunan dengan luas 1.000 meter persegi di Jalan Graha Indah Golf 1 Nomor 11 Kavling 7A, Desa Mekarsalayu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 01731 atas nama IH.
Selain itu, juga disita satu bidang tanah dan atau bangunan dengan luas 346 meter persegi di Perumahan Dago Asri, Jalan Dago Asri I, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.6767 atas nama Siska Suryaman.
"Dari tersangka JGP, disita 1 unit mobil Land Rover tipe R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP nomor B-10-HAN warna putih metalik tahun 2021," kata Ketut.
Aset disita, kata dia, akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2020—2022.
Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun ini, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Tersangka berikutnya, Jhonny G. Plate dan Windi Purnama selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).