Bengkulu (Antara) - Sebanyak 529 kepala keluarga petani di enam desa yang tersebar di Kecamatan Seluma Barat dan Lubuksandi Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu menolak penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan swasta milik PT Sandabi Indah Lestari (SIL).
"Kami tetap menolak keberadaan PT SIL dan perpanjangan HGU karena petani tidak akan menyerahkan lahan ke perusahaan," kata Ketua Forum Petani Bersatu (FPB) Seluma, Osian Pakpahan di Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan itu usai bertemu dengan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Sumardi yang memfasilitasi pertemuan antara petani dengan pihak perusahaan perkebunan dan pihak terkait di Kantor Gubernur Bengkulu.
Menurut Osian, tidak ada niat baik dan solusi dari pemerintah daerah tentang aspirasi petani yang menginginkan lahan seluas lebih 1.000 hektare milik 529 kepala keluarga petani dikeluarkan dari HGU.
"Petani tidak akan menyerahkan lahan itu kepada perusahaan karena itu tanah nenek moyang kami," kata dia.
Para petani tambahnya mempertanyakan penerbitan HGU PT SIL pada 2014 atas persetujuan masyarakat tujuh desa yang berdampingan dengan lokasi HGU.
Padahal, dua desa yang menyampaikan persetujuan tersebut yakni Desa Lubuklagan dan Talangtinggi tidak memiliki lahan di sekitar HGU perusahaan perkebunan tersebut.
"Seluruh petani terkejut mendapat informasi bahwa HGU perusahaan PT SIL telah diperpanjang," kata dia.