Kota Bharu, Kelantan, Malaysia (ANTARA) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur mendampingi asisten rumah tangga asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial DB menjalani sidang perdata di Malaysia untuk menuntut gaji sembilan tahun lebih tak dibayar oleh majikan.
Sekretaris II Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur Ardina Desnita Tinaor di Mahkamah Sivil Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, Senin, mengatakan dari awal kedutaan menyediakan penampungan dan akses bantuan hukum dengan menyewa pengacara, dan sekarang memastikan semua kewajiban-kewajiban DB di pengadilan selesai.
Baca juga: ART asal Indonesia alami penyiksaan dan tak digaji majikan di Malaysia
Kesaksian DB hari ini di depan majelis hakim sangat penting, ujar dia.
Untuk itu, kedutaan membawanya dari Shelter di KBRI Kuala Lumpur ke Kelantan untuk menjalani proses persidangan.
Pada awal November 2020, KBRI Kuala Lumpur menerima aduan per telepon dari seorang pemilik agensi tenaga kerja di Kota Bharu, Kelantan, terkait seorang pembantu rumah asal NTT, Indonesia, yang melarikan diri dari rumah majikan pada 29 Oktober 2020 karena tidak dibayar gaji selama bekerja sembilan tahun lebih.
Selain itu, agen melaporkan DB sering menerima perlakuan kasar baik kekerasan fisik maupun mental, dipekerjakan di dua lokasi, yakni rumah dan bengkel, waktu kerja yang terlalu panjang serta tidak diizinkan menelepon atau berkomunikasi dengan keluarga di kampung.
Baca juga: Hampir tiga tahun Lina alami perlakuan biadab oleh majikannya di Malaysia
Majikan juga disebut sengaja tidak memperbarui permit DB.
Pada 2 November 2020, agensi tersebut telah melaporkan kasus itu ke Dinas Tenaga Kerja (JTK) Kelantan dan diselidiki sebagai kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pada 22 November 2020, pihak JTK Kelantan dan Kepolisian Malaysia (PDRM) telah berhasil melakukan penangkapan terhadap majikan, dan mengajukannya ke Mahkamah Sesyen Kota Bharu, Kelantan, dengan dua tuntutan kejahatan (pidana).