KPK periksa tersangka korupsi penyaluran bansos
Kamis, 7 September 2023 20:39 WIB 1174
Total KPK telah menetapkan enam tersangka dan tiga di antaranya telah ditahan yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR).
Untuk diketahui, Konstruksi perkara korupsi anggaran distribusi bansos tersebut diduga terjadi pada sekitar Agustus 2020. Saat itu, Kementerian Sosial mengirimkan surat pada PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) untuk dilakukan audiensi dalam penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial beras di Kemensos.
Dalam audiensi tersebut, PT BGR Persero diwakili Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial menyatakan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bantuan sosial beras pada 19 provinsi di Indonesia.
Sebagai langkah persiapan, BS memerintahkan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa April Churniawan (AC) untuk mencari rekanan yang akan dijadikan sebagai konsultan pendamping.
Mendengar adanya informasi kebutuhan rekanan tersebut, Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW) dan Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR) memasukkan penawaran harga menggunakan PT Damon Indonesia Berkah dan disetujui BS yang berlanjut pada kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan untuk pendampingan distribusi bansos beras.
Kemensos memilih PT Bhanda Ghara Reksa sebagai distributor bansos beras dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada program keluarga harapan (PKH) dalam penanganan dampak COVID-19 dengan nilai kontrak Rp326 miliar.