"Dalam penyidikan kasus RSUD, kami sudah memeriksa lebih dari 500 orang saksi dan sudah menyita dokumen yang dianggap penting untuk pembuktian," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar di Mukomuko, Senin.
Kejaksaan Negeri Mukomuko memeriksa ratusan saksi tersebut selain dilakukan di kantor kejaksaan serta mendatangi RSUD setempat agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu.
Baca juga: Kejari Mukomuko "jemput bola" selesaikan korupsi RSUD
Baca juga: Kejari Mukomuko "jemput bola" selesaikan korupsi RSUD
Kejaksaan Negeri Mukomuko sebelumnya memeriksa sebanyak 24 pimpinan perusahaan pemasok obat ke RSUD, lalu pimpinan BPJS kesehatan, dan mantan pejabat di RSUD mulai dari tahun 2016-2021.
Dalam proses order obat ini ada yang dilakukan pihak manajemen RSUD Mukomuko secara langsung dan ada juga yang berbelanja menggunakan sistem e-katalog.
Untuk jenis-jenis orderan obat-obatan mulai dari obat generik, hingga alat-alat kesehatan dengan rata-rata hasil pemeriksaan "supplier" obat sebelumnya yang telah menjalani pemeriksaan.
Kemudian, katanya, institusinya memeriksa sekitar 500 pegawai baik honor, medis maupun nonmedis yang bekerja di RSUD mulai tahun 2016-2021.
Baca juga: Kejaksaan tunggu hasil audit tetapkan tersangka korupsi RSUD Mukomuko
Baca juga: Kejaksaan tunggu hasil audit tetapkan tersangka korupsi RSUD Mukomuko
Ia mengatakan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 500 saksi guna meminta keterangan kepada setiap orang apakah mereka pernah menerima honor dan dasar hukum apa mereka menerima honor tersebut.
Sementara itu, ia menyebutkan, sejak tahun 2016 sampai Desember 2021 total kerugian negara yang awalnya diperkirakan Rp1 miliar, menjadi sekitar Rp2,5 miliar.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News