Mukomuko (Antara) - Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mendesak manajemen PT Agro Muko mereklamasi bekas tambang galian C batu ilegal dalam hak guna usaha perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.
"Hari ini surat teguran dilayangkan ke perusahaan supaya mereka mereklamasi kembali lobang bekas galian C batu ilegal itu," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mukomuko Apriansyah, melalui Kabid Energi dan Sumber Daya Mineral Bhaktiar Sopian, di Mukomuko, Jumat.
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mukomuko, Rabu (6/5), menemukan tambang galian C batu ilegal dalam kawasan lahan hak guna usaha (HGU) perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di daerah itu.
Tambang batu ilegal itu, ditemukan di Lokasi i B15, dengan prakiraan area penambangannya 0,18 hektare.
Ia menyatakan, instansi itu tetap tegas menerapkan aturan bagi pelanggar aturan, termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh PT Agro Muko.
PT Agro Muko, tambahnya, harus segara mereklamasi lobang bekas galian batu ilegal itu menjadi seperti keadaan semula.
"Kalau yang diambil batu, mereka juga harus menutup lobang itu dengan batu. Tidak boleh tandan kosong atau sebagainya," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, perusahaan juga wajib membayar denda sesuai dengan jumlah kubikasi batu yang mereka ambil di lokasi galian C batu ilegal tersebut.
"Karena perusahaan menggunakan batu itu untuk kepentingan perusahaan, mereka cukup membayar denda saja. Tanpa harus membayar pajak," ujarnya.
Ditanya jumlah denda yang harus dibayar perusahaan, ia mengatakan, kewenangan Dinas Pendapatan, Kekayaan, dan Aset Daerah setempat yang menghitungnya.
Kalau instansi itu, lanjutnya, terkait pembukaan tambang batu ilegal dan kewajiban perusahaan mereklamasi lokasi itu.
Terkait dugaan masih banyaknya tambang batu ilegal dalam HGU perusahaan, ia mengatakan, pihaknya belum menemukannya. Ia berharap kepala desa dan camat melaporkannya.***2***