Bengkulu (Antara) - Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Provinsi Sulawesi Selatan Aziz Qahar Mudzakkar menilai dana aspirasi yang diminta oleh anggota DPR RI pasti bermanfaat bila benar-benar digunakan untuk kepentingan konstituen.
"Kalau benar-benar digunakan untuk konstituen pasti berguna, tapi sebagian besar publik menilai celah korupsinya besar," kata Aziz saat kunjungan kerja di Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan dana aspirasi yang diusulkan anggota DPR RI sebesar Rp20 miliar per orang dapat digunakan untuk konstituen guna mendanai program yang belum masuk dalam APBD dan APBN.
Program pembangunan daerah yang dirancang lewat musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) menurutnya bisa saja tidak masuk dalam penyusunan APBD dan APBN.
"Pasti berguna untuk mendanai program yang tidak masuk dalam APBD atau APBN karena itu kami setuju usulan tersebut," tambahnya.
Sementara anggota DPD dari daerah pemilihan Provinsi Bengkulu Eni Khaerani mengatakan bila disetujui, dana aspirasi tersebut tetap dikelola eksekutif.
"Tapi bisa saja fungsi legislatif menjadi bias, bagaimana pengawasan dana itu," kata dia.
Ia mengatakan selama ini fungsi legislatif adalah pengawasan, penganggaran dan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Bila anggaran diberikan kepada legislatif maka fungsi pengawasannya dikhawatirkan tidak berjalan.
"Itu sama saja artinya jeruk makan jeruk, tidak akan efektif fungsi pengawasannya," katanya.
Sebelumnya muncul wacana pengalokasian dana aspirasi untuk anggota DPR RI sebesar Rp20 miliar per orang. Namun, wacana ini masih berpolemik dan menimbulkan reaksi negatif dan positif dari berbagai pihak. ***2***