Mukomuko (Antara) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Armansyah, menyatakan PT Agromuko, perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah itu harus mereklamasi bekas tambang galian C batu ilegal dalam kawasan hak guna usahanya.
"Kita minta seluruh bekas tambang ini direklamasi seperti keadaan semula," kata Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Armansyah, saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi tambang galian C batu ilegal milik perusahaan, di Mukomuko, Rabu.
Komisi II DPRD setempat, Dinas Pekerjaan Umum setempat dan Kantor Pelayanan Terpadi Satu Pintu (KPTSP) melakukan sidak guna memastikan kebenaran laporan warga terkait tambang galian C batu ilegal dalam kawasan hak guna usaha (HGU) PT Agromuko.
DPRD setempat dan instansi terkait sidak di tiga lokasi tambang galian C batu ilegal dan yang berizin milik perusahaan penanaman modal asing (PMA), yakni di lokasiB15, di blok A, dan B13.Armansyah saat berada di lokasi tambang galian C batu ilegal di B15 mengakui pihak perusahaan telah melakukan reklamasi di bekas tambang ilegal di B15.
"Di lokasi B15 ini sudah direklamasi oleh perusahaan," ujarnya.
Akan tetapi dekat lokasi tambang galian C batu di blok A yang diizinkan oleh pemerintah setempat diduga terjadi penambahan areal penambangan.
"Kalau di lokasi tambang batu yang berizin tidak masalah. Tetapi perusahaan justru menambah luasannya dekat lokasi yang berizin ini," kata Anggota Komisi II DPRD setempat Alfian.
Alfian yang juga Ketua Fraksi PKPI DPRD setempat itu mengatakan penambahan lahan dekat lokasi tambang batu yang berizin ini sekitar satu hektare lebih.Sedangkan, lanjutnya, kedalamannya galian diluar yang berizin ini bisa mencapai 1,5 meter.
"Perusahaan wajib mereklamasi bekas tambang ini karena ini ilegal. Yang diizinkan bukan di lokasi ini," ujarnya.(Adv)