Bengkulu (Antara) - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan pihaknya siap menuntaskan pengusutan dugaan korupsi kasus bantuan sosial Kota Bengkulu tahun anggaran 2013 dengan tersangka pimpinan kota itu.
"Saya siap dipindahkan kalau kasus ini tidak tuntas," tegas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu A Darmansyah di Bengkulu, Selasa.
Pernyataan tersebut disampaikannya menanggapi tudingan gabungan mahasiswa terhadap adanya dugaan "peredaman" terhadap kasus yang diusut oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Hal itu terkait "tertahannya" tiga surat yang dikirimkan Kejari Bengkulu ke Kejaksaan Agung, yakni surat pencekalan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan, surat bantuan pencarian orang, serta surat penahanan yang diterbitkan pada April lalu.
"Ada proses yang harus dilalui, kami bekerja sesuai prosedur hukum," kata Darmansyah kepada mahasiswa yang mendatangi Kejati Bengkulu.
Darmansyah meminta mahasiswa agar memahami proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar nantinya bahan serta bukti yang dilimpahkan ke pengadilan tidak cacat secara hukum.
Sementara itu, perwakilan mahasiswa yakni Presiden Mahasiswa IAIN Bengkulu mengungkapkan penahanan wali kota, Helmi Hasan sudah seharusnya dilakukan, oleh karena Helmi dianggap mangkir lima kali panggilan penyidik.
"Sesuai aturan dua kali mangkir itu sudah bisa memberlakukan penahanan, karena tidak kooperatif," kata Iqbal Arfi.
Pihaknya menyatakan akan terus mengawal pengusutan kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp11,4 miliar, dan juga dianggap mempermalukan kota itu karena unsur maupun mantan unsur pimpinan kota itu termasuk mantan unsur pimpinan DPRD Kota Bengkulu telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tidak mau, tiba-tiba kasus ini nantinya mundur, kami tetap akan mengawal sampai kasus ini tuntas di pengadilan," ujarnya.***2***