Mukomuko (Antara) - Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menetapkan besaran pembayaran zakat fitrah berupa uang di daerah itu tertinggi sebesar Rp32.000 dan terendah Rp25.000 per orang.
"Untuk beras dengan takaran seberat 2,5 kg atau 10 'canting', sedangkan untuk uang beras jenis super nilainya Rp32.000 dan beras kualitas sedang Rp25.000 per jiwa," kata Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko Harmaini, di Mukomuko, Selasa.
Ia mengatakan, untuk teknis pengumpulan hingga pembagian zakat fitrah dilaksanakan oleh setiap pengurus masjid yang tersebar di 151 desa dan kelurahan di daerah itu.
Menurutnya, pembayaran zakat fitrah diwajibkan bagi orang yang mampu. Yang dibayarkan sesuai dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Untuk penghitungan zakat fitrah dengan uang ini ditentukan dengan tiga kriteria, yakni beras kualitas baik seperti manggis dibayar dalam bentuk uang sebesar Rp32.000 per jiwa. Kemudian beras kualitas sedang dan rendah sebesar Rp25.000 per jiwa.
"Besaran pembayaran zakat fitrah baik berupa uang dan beras ini tidak sama dengan daerah lain. Karena pedomannya sesuai dengan harga beras di daerah masing-masing," ujarnya.
Pengurus Masjid Jamik Al-Mutt Desa Ujung Padang Khadi mengatakan saat ini pihak sudah menerima pembayaran zakat fitrah dari masyatakat setempat. Dan paling lama tanggal 16 Juli 2015.
Ia berharap, pembayaran zakat fitark ini lebih cepat agar segera membagikan zakat tersebut kepada orang yang berhak menerimanya.
Sedangkan besaran zakat fitrak berdasarkan penghitungan Kemenag, tertinggi sebesar Rp32.000 per jiwa dan paling rendah Rp25.000 per jiwa.
"Di wilayah kami sekitar ratusan orang yang menerima zakat fitrah sama seperti tahun sebelumnya.
"Tetapi tidak tertutup kemungkinan tahun ini lebih banyak, sesuai dengan pendataan warga miskin," ujarnya lagi. ***4***