Rejanglebong (Antara) - Kepolisian Resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menangkap dua dari empat tersangka pelaku perampokan kendaraan bermotor atau begal yang kerap beraksi di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kabag Ops Polres Rejanglebong Kompol Rusdi didampingi Lakhar Kapolsek Padang Ulak Tanding Ipda Jarkoni di Mapolres Rejanglebong, Kamis, menyebutkan kedua begal yang ditangkap itu yakni Ar (34) alias Ayot warga Desa Simpang Beliti dan Can (19) warga Dusun Tanjung Merindu Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang.
"Keduanya ditangkap petugas pada Kamis, dan terpaksa dilumpuhkan petugas di bagian kaki kanan, karena saat akan ditangkap berusaha melarikan diri dan melawan petugas bahkan sempat terjadi kejar-kejaran di persawahan yang berada di belakang rumah tersangka," katanya.
Kedua tersangka pelaku pembegalan di jalan penghubung antarprovinsi tersebut, kata dia, selama ini sudah menjadi target petugas Polres Rejanglebong dalam berbagai kasus kejahatan yang terjadi di kawasan itu.
Bersama dengan dua temannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas, Ar dan Can diduga terlibat dalam empat kasus perampokan kendaraan bermotor.
Can ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya dan terpaksa dilumpuhkan dengan satu tembakan di kaki kanannya karena sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri ke sawah.
Dari rumah tersangka petugas menyita satu sepeda motor Yamaha Yupiter MX tanpa nomor polisi.
"Setelah tersangka Can dibawa ke Polsek Padang Ulak Tanding dan diiterogasi petugas, kemudian petugas menangkap Ar dan juga dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan petugas dan melarikan diri," ujarnya.
Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan petugas penyidik, diketahui keduanya merupakan kelompok begal Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau yang berjumlah empat orang.
Kawanan ini diketahui terlibat pembegalan di empat TKP dengan hasil kejahatan berupa Yamaha Mio, Yamaha Jupiter MX, Honda Supra, dan Honda Beat.
Kasus terakhir terjadi pada Minggu (9/8) dengan korban Eko Dedi Siswanto (25), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel. Dalam kejadian ini korban kehilangan sepeda motor merek Honda Beat bernomor polisi BD 3466 GE.
Sejauh ini petugas masih melakukan pengembangan kasus dan melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang identitas dan lokasi persembunyiannya sudah diketahui petugas. ***2***