Mukomuko (Antara) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang tidak valid melaporkan data pokok pendidikan (Dapodik) berisikan informasi fasilitas, jumlah guru, dan siswa di sekolah.
"Sekolah yang tidak valid melaporkan Depodik sudah kami tegur agar mereka tidak melakukan kesalahan yang sama," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Nurhasni di Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakan hal itu menyusul masih banyak sekolah terutama Sekolah Dasar yang tidak valid melaporkan Dapodik atau memberikan data lama yang belum diperbarui.
Padahal, menurutnya, Dapodik itu menjadi acuan instansi itu untuk mengetahui informasi terbaru terkait kekurangan dan kelebihan di sekolah.
Setiap bulan, katanya, sekolah wajib melaporkan data yang terkait dengan sarana dan prasarana, jumlah guru, jumlah siswanya, atau informasi lainnya.
Dengan data yang benar itu, menurutnya, bisa menjadi profil setiap sekolah. Dan, dari situ juga akan terlihat perkembangan sekolah setiap bulannya, serta untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan guru di sekolah tersebut.
"Mayoritas pihak SD yang mengirimkan data lama sehingga membuat kami kesulitan mengetahui perkembangan sekolah itu," ujarnya.
Menurutnya, pihak sekolah yang malas memperbarui Dapodik itu bekerja tidak profesional. "Bisa jadi mereka ini kurang sumber daya manusia untuk melakukannya, mungkin juga karena ada pergantian kepala sekolah," kata Nurhasni.
Padahal, katanya, pihaknya pernah memberikan bimbingan teknis tentang cara penyusunan data pokok pendidikan.
"Apapun alasanya, katanya, pihak sekolah wajib setiap bulan melaporkan data pokok pendidikan terbaru secara valid. Boleh saja data lama jika memang tidak ada perubahan," katanya. ***4***