Bengkulu (Antara) - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu, Kombes Pol Adnas mengatakan bahwa sebanyak tiga anggota polisi diberhentikan tanpa hormat karena terlibat kasus tindak pidana dan pelanggaran kode etik.
"Tiga orang ini diberhentikan tidak hormat karena terlibat kasus narkoba dan tindak pidana lain," kata Wakapolda saat merilis evaluasi akhir tahun di Mapolda Bengkulu, Selasa.
Selain memberikan hukuman kepada anggota, Polda Bengkulu sepanjang tahun 2015 juga memberikan penghargaan kepada dua orang warga yang telah membantu kepolisian dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana.
Ia mengatakan dalam kurun Januari hingga Desember 2015 sebanyak 150 personel polisi melakukan pelanggaran ringan hingga berat dan mendapat hukuman sesuai pelanggaran tersebut.
Dari 150 orang tersebut, sebanyak 134 orang melakukan pelanggaran disiplin, 12 orang melanggar kode etik dan profesi, dua orang melakukan tindak pidana dan dua orang terlibat tindak pidana narkoba.
Hingga Desember 2015 kata dia, sebanyak 92 personel sudah menerima hukuman atas pelanggaran tersebut, sedangkan sebanyak 58 orang personel masih dalam proses.
Selanjutnya, dari 92 orang personel yang sudah menjalani sidang kode etik dan profesi, sebanyak 84 orang dinyatakan melanggar disiplin dan sudah menerima hukuman.
"Sementara tiga orang mendapat hukuman berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," ujarnya.
Adnas mengatakan bahwa pembinaan personel terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas.
Secara kuantitas kata dia, jumlah personel kepolisian daerah Bengkulu saat ini sebanyak 5.398 orang atau masih kurang dari daftar susunan personel dan perlengkapan (DSPP) yakni sebanyak 11.670 personel.
"Tahun ini ada penerimaan sebanyak 631 personel tapi jumlahnya masih 5.396 personel atau baru mencapai 53,7 persen dari DSPP," katanya.***2***
Wakapolda : Tiga personel diberhentikan tanpa hormat
Rabu, 30 Desember 2015 17:32 WIB 1101