Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Operasi Antik Nala 2024 yang digelar aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil menangkap sembilan orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah itu.
Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudiyanto didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Apion Sori dan Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Kamis, mengatakan Operasi Antik Nala 2024 yang digelar pihak kepolisian setempat berhasil menangkap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang sudah menjadi target dan non target.
"Selama Operasi Antik Nala 2024, jajaran Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan sembilan orang pelaku penyalahgunaan narkoba," kata AKP George Rudiyanto.
Dia menjelaskan, jumlah tersangka yang diamankan dalam Operasi Antik Nala 2024 di wilayah hukum Polres Rejang Lebong tersebut lebih dari target yang ditetapkan sebelumnya sebanyak sebanyak empat orang.
"Target Operasi atau TO orang dalam Operasi Antik Nala 2024 ini sebanyak empat orang dan tercapai 100 persen, bahkan ada yang diamankan lima orang selain TO," terangnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong AKP Apion Sori menambahkan adapun sembilan orang tersangka yang diamankan pihaknya itu antara lain DE (26) warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang. Kemudian Af (28) warga Kelurahan Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah. Seterusnya DS (29) dan RR (26) warga Desa Karang Tinggi Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah.
Selanjutnya AF (25) warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur. He (39) warga Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah, (39) warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, MRA (28) warga Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup dan terakhir ACN (30) warga Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur.
Menurut Apion, dari para tersangka ini berhasil diamankan sejumlah barang bukti narkoba sebanyak satu paket sedang sabu-sabu dan 19 paket kecil sabu-sabu dengan total berat barang bukti sabu-sabu yaitu 3,51 gram.
Sedangkan untuk barang bukti lainnya berupa 30 paket kecil ganja kering dengan total beratnya sebanyak 49,9 gram.
"Dari sembilan orang ini sebagian kita kategorikan pemakai dan sebagian lagi sebagai pengedar, dan ada satu orang yaitu AS merupakan residivis dalam kasus yang sama," tegas dia.
Pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba itu sendiri, tambah dia, diamankan dalam beberapa kasus yang berbeda-beda.
Atas perbuatannya sembilan orang tersangka ini dijerat petugas penyidik dengan pasal 111 dan 112 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.
Aparat Polres Rejang Lebong tangkap sembilan tersangka pelaku narkoba
Kamis, 11 Juli 2024 18:04 WIB 6381