Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bengkulu nomor 800/2185/BKPSDM.II/2024 terkait dengan imbauan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PTT pada Pilkada 2024.
"Ditegaskan kepada seluruh ASN dan PTT tanpa terkecuali harus netral, sehingga tidak berpihak terhadap salah satu pasangan calon," kata Kepala Dinas Komunikasi dan informasi (Diskominfo) Kota Bengkulu Gita Gama Raniputera di Bengkulu, Minggu.
Ia menyebutkan, meskipun ASN atau PTT harus netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu profesionalisme dalam pelayanan publik, namun mereka tetap memiliki hak pilih pada pemungutan suara pilkada nantinya.
Dengan dikeluarkannya SE tersebut sebagai salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemkot Bengkulu untuk menjaga integritas dan netralitas birokrasi dalam proses demokrasi.
Serta memastikan proses pelaksanaan pilkada di Kota Bengkulu berjalan secara adil, transparan, dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu.
"Dengan diterbitkannya SE ini, Pemerintah Kota Bengkulu berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang demokratis, aman, dan bermartabat, serta mengajak seluruh ASN dan PTT untuk mematuhi aturan dan menjaga netralitas dalam menjalankan tugas-tugasnya," kata Gita.
Lanjut dia, jika ditemukan adanya ASN ataupun PTT yang terlibat dalam kegiatan politik praktis maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 5 huruf n, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah.