Bengkulu (Antara) - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan dua tersangka korupsi dana program kegiatan rutin Kantor Perwakilan Provinsi Bengkulu di Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Deny Zulkarnain di Bengkulu, Kamis, mengatakan dua tersangka tersebut berinisial NA dan YA.
"NA sebagai kepala kantor dan YA sebagai bendahara," kata dia.
Akibat perbuaan tersangka, kata Deny, negara dirugikan sekitar Rp2,3 miliar dari total dana Rp10 miliar yang dijadikan dana program kegiatan rutin kantor.
"Indikasinya ada kegiatan fiktif, ada beberapa kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Tim penyidik menyangkakan NA dan YA telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 2 dan 3 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Anggaran yang diduga dikorupsi oleh kedua tersangka, yakni dana program kegiatan rutin Kantor Perwakilan Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2012.
Tim penyidik, kata Deny, secepatnya akan memanggil NA dan YA untuk diperiksa lebih lanjut tentang penggunaan dana serta kemungkinan adanya oknum lain yang terlibat.
"Kalau tersangka lain, nanti kita lihat sesuai perkembangan penyidikan," ucapnya.
Menurut Deny, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum lain, karena dugaan tindak korupsi tersebut berbentuk program fiktif.
"Tapi untuk saat ini yang penyidik tetapkan dua orang ini," ujarnya. ***2***
Kejati tetapkan tersangka korupsi dana perwakilan Bengkulu
Kamis, 24 Maret 2016 8:29 WIB 996