Bengkulu (Antara) - Sejumlah aktivis perempuan di Kota Bengkulu turut mengawal proses hukum kasus pemerkosaan seorang siswi pelajar SMP berinisial Yy (14) oleh 14 orang pelaku di Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu.
"Kami bersama jaringan organisasi dan lembaga yang fokus di isu perempuan di Bengkulu mengawal kasus ini hingga tuntas," kata Sekretaris Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Kota Bengkulu, Lumongga di Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan sejak kasus pemerkosaan yang terjadi pada 2 April 2016 tersebut terungkap, pihaknya sudah mengunjungi rumah keluarga korban dan memberikan pendampingan.
Bahkan tim dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga sudah mendatangi rumah keluarga korban di Kecamatan Padang Ulak Tanding, berjarak 117 kilometer dari Kota Bengkulu tersebut.
"Pendampingan bagi keluarga untuk memastikan mereka bebas dari intimidasi pihak lain dan mereka juga aman dari semua potensi gangguan," kata dia.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yy telah menyita perhatian publik. Polisi sudah menangkap 12 dari 14 orang tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan tersebut.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Curup pada Selasa (3/5), majelis hakim menuntut 10 tahun penjara terhadap tujuh dari 12 tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan itu.
Persidangan tujuh tersangka di PN Curup dipimpin Hakim Ketua Heny Farida, dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin serta Jaksa Penuntut Umum Arlya Noviana Adam.
Kepala Kejaksaan Negeri Curup Eko Hening Wardhono usai persidangan mengatakan ketujuh tersangka ini dituntut dengan atas pelanggaran pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 juntoo pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.
"Agenda persidangan kali ini ialah tuntutan, dimana para tersangka pelakunya ada tujuh orang dengan status anak dibawah umur," katanya.
Menurut dia ketujuh orang tersangka tersebut masih berstatus anak-anak yang dibuktikan dengan akta kelahiran dari masing-masing tersangka.
Tujuh orang tersangka yang masih berstatus anak-anak yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17)EG (16) dan S (16).
Sedangkan lima orang tersangka lainnya TW (19) alias Sk (19), Bb (20), Fs (19), Zl (23). Sementara dua orang tersangka lainnya masih berstatus buronan aparat kepolisian.***2***
Aktivis Bengkulu siap kawal kasus Yuyun
Selasa, 3 Mei 2016 17:55 WIB 2129