"Kami sedang menelusuri dokumen aset milik daerah dulu, dari dokumen dokumen itu nanti baru kita rapat mengambil langkah apa terhadap fakta itu," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko Abdiyanto saat dihubungi di Mukomuko, Sabtu.
Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti informasi dari lembaga swadaya masyarakat Aliansi Masyarakat Sipil Mukomuko terkait adanya dugaan penggelapan aset milik daerah yang dilakukan oleh mantan pejabat dan mantan bupati.
Ia mengatakan terkait dengan hal itu, apakah nanti mendukung apa yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Sipil Mukomuko bahwa ada penggelapan aset daerah yang dilakukan oleh mantan bupati.
"Apakah nanti kita juga ikut mendukung itu, nanti setelah kita temukan dokumen aset daerah itu," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Rakyat (FPR) Kabupaten Mukomuko Saprin meminta pemerintah daerah membentuk tim dalam penataan aset daerah.
Menurutnya, tim penataan aset daerah ini penting untuk segera dibentuk karena aset yang ada di daerah itu dibeli menggunakan APBD, yang artinya pembeliannya menggunakan uang rakyat.
Selanjutnya, tim ini lah yang bekerja untuk melakukan penataan aset daerah, jika dalam prakteknya, tidak ditanggapi surat permintaan pengembalian aset daerah, maka ditarik paksa melalui tim.
"Yang membentuk tim penataan aset daerah ini adalah pemerintah daerah setempat, selanjutnya kegiatan penataan seluruh aset termasuk yang hilang dan dikuasai baik oleh mantan bupati dan mantan pejabat diserahkan sepenuhnya kepada tim," ujarnya.
Ia menyarankan sebaiknya mantan pejabat atau mantan bupati mengembalikan aset daerah yang dikuasainya agar mereka tidak terjerat kasus hukum.