Medan (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menyatakan kasasi atas vonis lepas diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan kepada terdakwa pasangan suami istri (pasutri) karena memalsukan tanda tangan direktur perusahaan menyebabkan kerugian sebesar Rp583 miliar.
"JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah menyatakan kasasi ke MA (Mahkamah Agung) atas vonis lepas kedua terdakwa merupakan pasutri itu," ucap Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, di Medan, Kamis.
Kedua terdakwa itu, lanjut dia, yakni Yansen (66) dan istrinya Meliana Jusman (66), merupakan warga kompleks Taman Masdulhak Garden, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Permohonan kasasi ini telah didaftarkan oleh JPU Kejari Medan ke Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (6/11).
Adapun alasan pihaknya mengajukan kasasi karena putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan itu tidak sesuai tuntutan JPU Kejari Medan menuntut kedua terdakwa dengan pidana lima tahun penjara.
"JPU menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua," jelas Dapot.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan sebelumnya menjatuhkan vonis lepas (onslag) pasutri didakwa telah memalsukan tanda tangan direktur perusahaan menyebabkan kerugian sebesar Rp583 miliar.
"Menjatuhkan vonis lepas (onslag van rechtsvervolging) kepada kedua terdakwa. Melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan," kata Hakim Ketua M Nazir, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/11).
Hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa, yakni Yansen dan istrinya Meliana Jusman terbukti ada, tetapi perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata.
"Memulihkan hak-hak kedua terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," papar Nazir.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Septian Napitupulu yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing lima tahun.
JPU menyebut, kedua terdakwa telah memalsukan tanda tangan atas nama Hok Kim selaku Direktur CV Pelita Indah yang mengakibatkan 'raibnya' uang perusahaan sebesar Rp583 miliar.
Dalam surat dakwaan, JPU Septian menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa dilakukan sejak 2009 hingga 2021, di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan.
"Kedua terdakwa membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani oleh Hok Kim selaku Direktur CV Pelita Indah untuk menarik uang di bank tersebut," katanya.
Melalui surat kuasa palsu itu, lanjut dia, terdakwa Yansen menjabat sebagai Komisaris CV Pelita Indah mencairkan dana perusahaan bergerak di bidang properti tersebut.
"Akibat pemalsuan tanda tangan itu, kedua terdakwa mencairkan dana sebesar Rp583 miliar, dan CV Pelita Indah mengalami gangguan dalam kontrak dengan PT Musim Mas atas pembangunan properti di Pulau Kalimantan," tutur Septian.