Kota Bengkulu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menelusuri keterlibatan salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, yang diduga melanggar dua aturan pemilihan umum.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri di Bengkulu, Senin menyebutkan bahwa dua aturan yang diduga dilanggar oleh ASN tersebut yaitu undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan perundang-undangan lainnya, soal netralitas pegawai negeri sipil.
Baca juga: Bawaslu Bengkulu perketat pengawasan antisipasi manipulasi politik
"Berdasarkan informasi yang disampaikan ke Bawaslu Kota Bengkulu terkait ASN di Dinas Pendidikan Kota Bengkulu. Dugaan pelanggarannya kemungkinan ada dua dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 ASN dilarang berpihak dan tidak pidana pemilihan, kemudian statusnya sebagai ASN pasti melanggar perundang-undangan lainnya," ujar dia.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran awal terkait informasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut.
"Dari informasi awal ini menentukan apakah benar-benar kejadian atau peristiwa tersebut sesuai dengan disampaikan ke Bawaslu. Dalam rangka memastikan hal tersebut kita melakukan penelusuran terhadap dinas terkait dan pihak lainnya," katanya.
Sebelumnya, salah satu kepala sekolah di Kota Bengkulu yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku adanya dugaan praktek politik praktis yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Dinas Dikbud Kota Bengkulu.
Selain itu, dirinya juga diinstruksikan untuk mencari 10 orang lainnya untuk memilih pasangan calon tersebut.
Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu Andi Saputra menyebutkan bahwa pihaknya akan menyelidiki hal tersebut dan segera segera memanggil yang bersangkutan.
Jika, ASN di Pemkot Bengkulu benar melakukan hal tersebut maka yang bersangkutan harus dipecat dari jabatannya karena telah melanggar undang-undang.