Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri di Bengkulu, Senin menyebutkan bahwa dua aturan yang diduga dilanggar oleh ASN tersebut yaitu undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan perundang-undangan lainnya, soal netralitas pegawai negeri sipil.
Baca juga: Bawaslu Bengkulu perketat pengawasan antisipasi manipulasi politik
"Berdasarkan informasi yang disampaikan ke Bawaslu Kota Bengkulu terkait ASN di Dinas Pendidikan Kota Bengkulu. Dugaan pelanggarannya kemungkinan ada dua dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 ASN dilarang berpihak dan tidak pidana pemilihan, kemudian statusnya sebagai ASN pasti melanggar perundang-undangan lainnya," ujar dia.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran awal terkait informasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut.
Untuk itu, beberapa hari ke depan, Bawaslu Kota Bengkulu akan meminta keterangan terhadap sejumlah pihak baik pelapor, ASN yang diduga terlibat berpihak ke salah satu pasangan calon wali kota Bengkulu dan pihak lainnya.
Baca juga: Bawaslu Bengkulu investigasi mutasi 22 pejabat Pemkot jelang pilkada
Baca juga: Bawaslu Bengkulu investigasi mutasi 22 pejabat Pemkot jelang pilkada
"Dari informasi awal ini menentukan apakah benar-benar kejadian atau peristiwa tersebut sesuai dengan disampaikan ke Bawaslu. Dalam rangka memastikan hal tersebut kita melakukan penelusuran terhadap dinas terkait dan pihak lainnya," katanya.
Sebelumnya, salah satu kepala sekolah di Kota Bengkulu yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku adanya dugaan praktek politik praktis yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Dinas Dikbud Kota Bengkulu.
Sebab, berdasarkan pengakuan kepala sekolah tersebut, dirinya bersama kepala sekolah lainnya diminta untuk mencari 50 guru dan anggota keluarga untuk salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Bengkulu.
Baca juga: KPU Kota Bengkulu surati paslon terkait kehadiran WNA pada acara debat
Baca juga: KPU Kota Bengkulu surati paslon terkait kehadiran WNA pada acara debat
Selain itu, dirinya juga diinstruksikan untuk mencari 10 orang lainnya untuk memilih pasangan calon tersebut.
Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu Andi Saputra menyebutkan bahwa pihaknya akan menyelidiki hal tersebut dan segera segera memanggil yang bersangkutan.
Jika, ASN di Pemkot Bengkulu benar melakukan hal tersebut maka yang bersangkutan harus dipecat dari jabatannya karena telah melanggar undang-undang.