Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menerima penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial dari developer atau pengembang perumahan yang ada di wilayah ini.
"Hari ini kami menerima penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial perumahan dari empat developer yang ada di Kabupaten Rejang Lebong," kata Sekda Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi, di Rejang Lebong, Kamis.
Dia menjelaskan, penyerahan atau pelepasan hak atas tanah fasilitas umum dan fasilitas sosial tersebut diserahkan oleh direktur dari empat pengembang yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
Perusahaan pengembang yang menyerahkan hak atas tanah fasilitas umum dan fasilitas sosial ini, dari PT Indotama Elva Prawira, PT Antoz Barokah Sejahtera, PT Idaman Griya Utama, dan PT Graha Bumi Pat Petulai.
Menurut dia, sesuai Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2022 tentang penyediaan, penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman, pengembang wajib menyerahkannya kepada pemerintah daerah setempat.
Sementara itu untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial yang sudah diserahkan ke Pemkab Rejang Lebong pada tahun 2023 lalu sebanyak 53 perumahan, dan dari jumlah itu yang sudah menyerahkan sertifikat baru 12 perumahan dengan 17 sertifikat.
Sedangkan pada tahun 2024 ini, kata dia lagi, ada 23 perumahan yang sudah diverifikasi namun belum ada yang menyerahkan sertifikat fasilitas umum dan fasilitas sosialnya ke Pemkab Rejang Lebong.
Dia mengimbau para pengembang yang ada di daerah itu, agar segera menyerahkan sertifikat dan melakukan pelepasan hak atas tanah fasilitas umum dan fasilitas sosial mereka sehingga dapat dipelihara Pemkab Rejang Lebong.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Rejang Lebong Tarmizi menyatakan, pihaknya sangat mendukung penyerahan hak atas tanah fasilitas umum dan fasilitas sosial perumahan yang ada di daerah itu sesuai dengan atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
"Kalau hak atas tanah fasilitas umum dan fasilitas sosial ini sudah diserahkan ke kepada Pemkab Rejang Lebong, akan segera kami proses penerbitan sertifikatnya. Sehingga akan menjadi aset daerah dan Pemkab Rejang Lebong dapat melakukan pemeliharaan melalui dana APBN dan APBD," katanya menegaskan.
Pemkab Rejang Lebong terima penyerahan fasilitas umum dari pengembang
Kamis, 28 November 2024 21:23 WIB 760