Rejanglebong (Antara) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Curup, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, mengusulkan pemberian remisi khusus hari raya keagamaan atau lebaran 2016 kepada 360 narapidana di daerah itu.
Kasi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Klas II A Curup, Agung Hascahyo, di Rejanglebong, Jumat, mengatakan usulan remisi Idul Fitri tersebut sudah diajukan ke Kemenkum HAM Provinsi Bengkulu, dan baru diketahui mendekati lebaran nanti.
"Remisi ini akan diberikan usai sholat Idul Fitri," katanya.
Remisi yang diusulkan oleh pihaknya itu, kata dia, mulai dari pengurangan masa penahanan selama 15 hari hingga paling lama dua bulan.
Untuk yang diusulkan untuk mendapat remisi dua bulan sebanyak 19 orang, kemudian untuk 1,5 bulan sebanyak 50 orang, kemudian untuk satu bulan remisi sebanyak 201 orang dan untuk yang diusulkan mendapat remisi 15 hari sebanyak 90 orang.
Dari usulan sebanyak 360 orang yang akan mendapat remisi tersebut, terdapat empat orang yang nantinya akan langsung bebas, namun dari jumlah itu satu orang masih harus ditahan karena harus membayar denda subsider dalam perkara Undang Undang Perlindangan Anak (UUPA) sebesar Rp60 juta atau diganti kurungan selama enam bulan penjara.
"Empat napi yang rencananya akan langsung bebas ini terdiri dari satu orang napi kasus pencabulan, kemudian satu orang kasus pencurian, satu orang kasus penganiayaan dan satu orang kasus kepemilikan senjata tajam. Tetapi untuk napi kasus pencabulan jika mendapat remisi nantinya tidak bisa langsung bebas, karena dia harus membayar denda Rp60 juta atau diganti kurungan enam bulan penjara," ujarnya.
Warga binaan atau narapidana menerima remisi dua kali dalam setahun yakni remisi khusus keagamaan saat lebaran dan remisi 17 Agustus dengan syarat berkelakuan baik, kemudian telah menjalani masa hukuman enam bulan.
Warga binaan yang menghuni Lapas Klas II A Curup saat ini berjumlah 611 orang dengan rincian 151 berstatus tahanan dan 460 orang narapidana, di mana dari jumlah itu juga terdapat 30 narapidana anak-anak. ***2***
Lapas Curup usulkan remisi lebaran 360 napi
Jumat, 24 Juni 2016 23:37 WIB 1418