Jakarta (ANTARA) - Polri selaku Ketua Desk Pemberantasan Narkoba, berhasil menangkap ribuan tersangka dalam sebulan atau pada periode 4 November—3 Desember 2024.
“Selama satu bulan ini, kami telah berhasil memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih 3.965 tersangka serta barang bukti senilai Rp2,88 triliun,” kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Kapolri mengungkapkan, barang bukti itu terdiri atas sabu seberat 1,19 ton, ganja seberat 1,19 ton, obat keras sebanyak 2.296.409 butir, happy five sebanyak 1.163.210 butir, pil ekstasi sebanyak 370.868 butir, hasis seberat 132.900 gram, tembakau gorila seberat 12.576 gram, kokain seberat 251,3 gram, dan ketamin sebanyak 190,4 gram.
Baca juga: Polres Mukomuko ungkap 24 kasus narkoba, melebihi target tahun 2024
Selain itu, Polri juga mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari para tersangka yang berhasil diamankan.
“Sampai saat ini, total aset yang bisa kita amankan sekitar Rp126,84 miliar,” ucapnya.
Proses penelusuran aset para tersangka, lanjut dia, masih terus berlangsung untuk memastikan seluruh pihak yang terafiliasi dalam proses pencucian uang bisa diamankan.
Baca juga: Bareskrim Polri tegaskan serius tutup jalur masuk narkoba
Dalam kesempatan itu, Kapolri memaparkan tiga kasus pengungkapan narkoba yang menonjol selama periode satu bulan. Kasus pertama yang menonjol adalah pabrik obat keras di Tasikmalaya pada 8 November 2024.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sembilan tersangka dalam kasus itu, mulai dari pengendali, pemodal, peracik, dan pencetak.
“Barang bukti yang diamankan berjumlah kurang lebih sejuta butir obat keras. Estimasi nilainya kurang lebih Rp700 juta,” ucapnya.