Kota Bengkulu (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu menargetkan seluruh perusahaan dan kantor dinas di wilayahnya untuk merekrut penyandang disabilitas minimal 1 persen dari total jumlah pegawai pada 2025.
"Pada 2025, kami meminta seluruh perusahaan di Kota Bengkulu untuk mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 1 persen dari jumlah total pekerja di perusahaan tersebut," ujar Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi, Kamis (5/12).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Kewajiban Mempekerjakan Penyandang Disabilitas.
Hingga saat ini, sebanyak 28 penyandang disabilitas telah bekerja di 18 instansi, baik swasta maupun pemerintah, di Kota Bengkulu.
Firman mengatakan perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 1 persen dari total pegawai, sedangkan instansi pemerintah harus mencapai 2 persen.
Untuk memastikan kesiapan tenaga kerja, Disnaker akan memberikan pelatihan keterampilan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, seperti pelatihan komputer dan fotografi.
"Kami ingin seluruh perusahaan berkomitmen tidak hanya untuk mempekerjakan, tetapi juga meningkatkan kompetensi para penyandang disabilitas. Hal ini sebagai langkah strategis menurunkan angka pengangguran sekaligus mensejahterakan mereka," kata Firman.
Sebagai dukungan tambahan, Disnaker juga telah membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 244 Tahun 2023. ULD berfungsi merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan terkait penyandang disabilitas di Kota Bengkulu.
"Dengan keberadaan ULD, kami berharap implementasi kebijakan ini dapat berjalan optimal sehingga Kota Bengkulu menjadi contoh inklusivitas dalam dunia kerja," katanya.