Bengkulu (ANTARA) - Kementerian Hukum RI mengukuhkan 43 desa dan kelurahan sadar hukum di Provinsi Bengkulu sebagai bentuk prioritas terhadap supremasi hukum dan hak asasi manusia di wilayah Bengkulu.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang lebih patuh hukum dan berdaya saing," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Santosa di Bengkulu, Kamis.
Desa dan kelurahan sadar hukum tersebut yakni meliputi 12 kelurahan di Kota Bengkulu, 6 desa dan kelurahan di Kabupaten Lebong, 11 desa di Kabupaten Bengkulu Selatan, 11 desa di Kabupaten Seluma, dan 3 desa di Kabupaten Rejang Lebong.
"Saya percaya bahwa terbentuknya desa/kelurahan sadar hukum ini dapat mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan berbudaya hukum," kata Santosa.
Pengukuhan lanjut dia menjadi dasar untuk penetapan desa kelurahan sadar hukum dan pemberian Penghargaan Anubhawa Sasana yang akan dilaksanakan pada 2025 mendatang. Langkah itu merupakan bagian dari upaya bersama dalam memperkuat eksistensi Indonesia sebagai negara hukum.
"Desa kelurahan sadar hukum di Provinsi Bengkulu ini telah melalui proses verifikasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum RI," tambah Santosa.
Program desa kelurahan sadar hukum kata dia adalah inisiatif berkelanjutan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat dan kolaborasi antara instansi pemerintah dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program tersebut.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Rosjonsyah mengatakan desa kelurahan sebagai unit pemerintahan yang langsung berhadapan dengan dinamika masyarakat perlu memiliki kemampuan memimpin warga, termasuk dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum.
"Kita menyadari bahwa peningkatan kesadaran hukum masyarakat adalah modal penting bagi pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan global. Sebab, daerah dengan tingkat kesadaran hukum yang tinggi akan mendukung iklim investasi dan kelancaran roda pemerintahan," kata Rosjonsyah.
Ia mengatakan kesadaran hukum dapat tercermin dari tingkat kepatuhan terhadap aturan hukum, yang menjadi kunci terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, dan damai.
"Kesadaran hukum juga berimplikasi pada kualitas kehidupan masyarakat, baik dalam konteks lokal maupun nasional," ucapnya.
Provinsi Bengkulu terdapat 1.514 desa kelurahan dan hingga saat ini, baru 116 desa kelurahan yang berstatus sebagai desa kelurahan sadar hukum.
Dari jumlah tersebut, 73 desa kelurahan telah diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada 2013, sementara 43 desa kelurahan lainnya dikukuhkan pada 5 Desember 2024.
Peningkatan jumlah desa kelurahan sadar hukum memerlukan usaha terus-menerus untuk menyebarluaskan pengetahuan hukum. Hal itu penting karena tidak semua orang secara otomatis memahami hukum.
Oleh karena itu, kata dia langkah untuk memasyarakatkan hukum perlu terus digencarkan agar semakin banyak masyarakat yang memahami dan menghormati hukum.
