Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan sebanyak 13.489 warga daerah itu saat ini telah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) digital.
"Sampai akhir November 2024 sudah ada 13.489 warga Kabupaten Rejang Lebong yang telah memiliki KTP digital," kata Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Rejang Lebong M Ikhwan di Rejang Lebong, Kamis.
Dia menjelaskan jumlah wajib KTP di Kabupaten Rejang Lebong yang telah memiliki identitas kependudukan digital (IKD) ini berkisar 6,6 persen dari total wajib KTP lebih dari 210.000 jiwa.
"Sedangkan target dari pemerintah pusat sebesar 11 persen, untuk itu kita masih terus upayakan jumlahnya terus bertambah," ujarnya.
Untuk mempercepat masyarakat Rejang Lebong mengurus IKD ini, kata dia, pihaknya telah melakukan kegiatan sosialisasi hingga pelayanan jemput bola ke seluruh dinas instansi yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, termasuk ke sejumlah perguruan tinggi.
"Sebelumnya kita sudah jemput bola ke seluruh dinas instansi dengan sasaran kita adalah ASN dan pegawai non ASN yang sudah melakukan perekaman," ujarnya.
Menurut dia, pihaknya akan terus mendorong masyarakat yang belum memiliki KTP digital untuk segera mengurusnya karena IKD ini memiliki beberapa manfaat, seperti lebih mempermudah masyarakat dalam pelaksanaan transaksi layanan publik.
Selain itu, kata dia, manfaat IKD ini juga untuk menghindari terjadinya pemalsuan data kependudukan sebab KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan instansi pelaksana dan berlaku di seluruh wilayah NKRI.
"IKD ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menerapkan satu data dengan dasarnya adalah NIK. Ke depannya keberadaan NIK sangat penting pasalnya akan digunakan dalam mengurus berbagai keperluan seperti mendaftar asuransi kesehatan, mengurus surat kehilangan di kepolisian, membuka rekening bank, dan sebagainya," demikian M Ikhwan.