Mukomuko (ANTARA) -
"Saat ini perbup itu sedang dalam proses verifikasi di provinsi," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko Ruri Irwandi di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan, setelah ada perbup selanjutnya akan ada anggaran dan kegiatan instansinya untuk memberikan bantuan rehabilitasi rumah yang rusak akibat bencana alam.
Dia menambahkan, nantinya kegiatan rehabilitasi rumah yang rusak akibat bencana alam tidak hanya di BPBD saja, bisa saja di Dinas Perkim dan Dinas Sosial.
Perbup tersebut nantinya mengatur bantuan rehabilitasi bagi rumah yang rusak berat, sedang, dan rusak ringan akibat bencana alam.
Namun sebelum rumah mendapatkan bantuan dana rehabilitasi dari pemerintah daerah, ada tim teknis yang mengecek, menilai, melakukan asesmen, memverifikasi, serta mengkaji apakah rumah mengalami rusak berat, sedang, dan ringan.
Dia mengatakan bantuan dari pemerintah daerah bisa berupa material bangunan dan bantuan ini bisa saja berasal dari Dinas Sosial atau dinas dan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
Ia menjelaskan, apabila nanti kegiatan itu ada di instansinya dan dalam pelaksanaannya atau dalam artian dana untuk itu kurang, tetap bisa dilanjutkan menggunakan dana belanja tidak terduga (BTT).