Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan komitmen dan menyerukan semua pihak di daerah bersinergi memberantas mafia tanah beserta praktik kejahatan pertanahan.
“Mafia tanah adalah musuh terbesar di sektor pertanahan. Dampaknya tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menimbulkan potensi konflik yang dapat merusak stabilitas sosial serta menggerogoti keuangan negara,” kata Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah di Bengkulu, Rabu.
Keberadaan mafia tanah menjadi ancaman serius yang merugikan masyarakat dan negara. Beragam modus, mulai dari pemalsuan dokumen hingga tumpang tindih sertifikat, menjadi akar persoalan yang memicu konflik serta ketidakpastian hukum.
Sebagai langkah nyata dalam mempercepat implementasi Reforma Agraria, menurut dia Pemerintah Provinsi Bengkulu membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang beroperasi di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Komitmen itu kata dia kembali ditegaskan melalui Rapat Koordinasi Akhir GTRA Provinsi Bengkulu 2024.
Rosjonsyah yang memimpin langsung tim GTRA Provinsi Bengkulu menyampaikan pemberantasan mafia tanah merupakan prioritas utama untuk menciptakan tatanan agraria yang adil dan berkeadilan.
Dia mengatakan reforma agraria memiliki nilai strategis dalam mengurangi kesenjangan penguasaan lahan, menyelesaikan sengketa agraria, memberikan kepastian hukum, dan membuka akses masyarakat terhadap sumber daya ekonomi.
Tak hanya itu, menurut Rosjonsyah reforma agraria juga menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan hidup.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu Indera Imanuddin selaku Ketua Pelaksana harian GTRA Provinsi Bengkulu, mengatakan hasil pendataan potensi tanah objek reforma agraria (TORA) yang tersebar di tujuh kabupaten/kota.
“Potensi TORA meliputi aset dari lahan hak guna usaha (HGU) yang telah habis masa pakainya dan kawasan hutan yang dilepaskan. Pendataan ini juga mengidentifikasi peluang penataan akses berupa pengembangan sektor wisata, UMKM, produksi makanan, perkebunan, hingga perikanan,” kata Indera.
Indera mengatakan tindak lanjut dari pendataan mencakup pelatihan, pendampingan, dan memfasilitasi masyarakat untuk mengoptimalkan manfaat dari TORA, terkait seluruh potensi yang teridentifikasi akan disertifikasi melalui skema legalisasi aset atau redistribusi tanah.