Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Provinsi Bengkulu mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari Pajak Hiburan sejak Januari hingga November 2024 telah mencapai Rp4,7 miliar.
"Saat ini (realisasi PAD dari Pajak Hiburan) berada di angka Rp4,7 miliar yang sebelumnya berada di angka Rp3 miliar dan target kita di angka Rp8,8 miliar," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Nurlia Dewi di Bengkulu, Sabtu.
Untuk itu, Bapenda Kota Bengkulu terus mengajak seluruh masyarakat untuk membayar pajak daerah tepat waktu sebab pajak yang dihasilkan untuk kemajuan daerah.
"Kami terus mengajak masyarakat untuk tepat waktu membayar pajak pada kas daerah sebab penting membayar pajak ini," ujar dia.
Ia menyebutkan bahwa saat ini di Kota Bengkulu terdapat penambahan objek Pajak Hiburan dan diharapkan capaian pajak yang dihasilkan semakin tinggi.
Seperti tempat olahraga atau Gym dan hiburan anak juga menjadi objek pajak yang masuk dalam lingkup Pajak Hiburan.
"Objek baru pajak itu didapat dari hiburan olahraga seperti Gym, Biliar, Mini Soccer pada olahraga juga diambil Pajak Hiburan nya dan untuk tarif sama yaitu sebanyak 40 persen setara dengan Pajak Hiburan lainnya," sebutnya.
Lanjut Nurlia, dengan adanya penambahan objek pajak tersebut maka pencapaian PAD sektor Pajak Hiburan dapat mencapai 100 persen dari target yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu Bapenda Kota Bengkulu terus berupaya mengejar target PAD dari Pajak Hiburan dengan berbagai cara, salah satunya yaitu melakukan jemput bola dan sosialisasi.
Sebelumnya, Pemkot Bengkulu memberlakukan Pajak Hiburan terhadap usaha lapangan sepakbola mini guna meningkatkan PAD di wilayah tersebut.
Menurut Nurlia, dengan ditetapkannya usaha sewa lapangan sepakbola mini tersebut, PAD dari Pajak Hiburan di Kota Bengkulu tidak hanya dari bisnis karaoke, diskotik, bahkan Bapenda juga akan menarik Pajak Hiburan terhadap usaha gym.
"Gym juga kita masukan dalam kelompok Pajak Hiburan, harapannya semakin banyak objek pajak semakin bisa membantu pemasukan daerah," kata Nurlia.
Sementara itu, dirinya mengimbau seluruh pengusaha hiburan malam untuk membayar pajak sesuai peruntukannya, sebab hal tersebut telah diatur dalam Perda Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.