Kota Bengkulu (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu membatasi jadwal operasional kendaraan besar, seperti truk tambang dan perkebunan sejak 13 Desember hingga awal Januari 2025, menjelang libur panjang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Untuk pembatasan operasional kendaraan besar yang membawa hasil pertambangan dan perkebunan tersebut hanya boleh beroperasi pada jam 22.00 WIB hingga jam 05.00 WIB.
"Kita menyurati kendaraan pertambangan dan perkebunan untuk tidak melakukan bongkar muat dan perjalanan di siang hari mulai 13 Desember sampai awal Januari 2025. Kita atur hanya beroperasi dari jam 22.00 WIB sampai 05.00 WIB," kata Asisten II Setda Provinsi Bengkulu sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Provinsi Bengkulu Raden Ahmad Denni di Kota Bengkulu, Sabtu.
Ia menyebutkan bahwa pembatasan operasional truk bermuatan besar tersebut dilakukan guna memastikan arus lalu lintas menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 lancar tanpa adanya kemacetan. Sebab, intensitas kendaraan yang melintas di jalur pegunungan dari kota menuju Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong dan lainnya mengalami peningkatan.
Kemudian, pembatasan tersebut juga dilakukan guna memastikan penyaluran distribusi bahan pokok menuju ke Kota Bengkulu dan sekitarnya lancar tanpa mengalami kenaikan harga.
Selain itu, kata Denni, juga menjaga pasokan BBM, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah bersurat ke Pertamina untuk menyiapkan alokasi tambahan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Pertamina untuk mempersiapkan periode Natal dan tahun baru. Kita juga menyurati Pertamina untuk memenuhi kebutuhan BBM," ujarnya.
Sebelumnya, Dishub Kota Bengkulu membatasi arus lalu lintas bagi kendaraan truk batu bara dan kelapa sawit yang melintasi jalan di dalam Kota Bengkulu menjelang perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Dishub Kota Bengkulu Hendri Kurniawan menerangkan pembatasan tersebut dilakukan dalam rangka menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah agar jalanan kota bersih, aman dan nyaman selama perayaan Lebaran berlangsung.