Rejanglebong (Antara) - Bupati Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, Ahmad Hijazi menyatakan akan memantau pengusutan dugaan penggelapan beras bantuan masyarakat sejahtera yang menyeret AB, ketua DPRD setempat.
"Pengusutan kasus ini harus berpegang pada azas praduga tak bersalah, kita tidak boleh menjustifikasi seseorang. Saya akan terus memantau proses hukum terhadap kasus tersebut," kata Bupati Ahmad Hijazi usai membuka Diklat Paskibra di Wisma Kaba Pemkab Rejanglebong, Selasa.
Ditetapkannya ketua DPRD Rejanglebong sebagai tersangka dalam dugaan kasus penggelapan beras untuk masyarakat sejahtera (Rastra) seberat 18 ton tersebut kata dia, kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik namun belum tentu yang bersangkutan bersalah karena masih akan menunggu putusan tetap dari pengadilan.
"Inikan masih dalam proses hukum, yang menentukan salah atau tidak itu hukum. Kita akan tahu setelah ada putusan pengadilan, saya minta sekali lagi agar masyarakat jangan mudah memberikan hukuman dengan kata bersalah,"ujar Bupati Hijazi.
Untuk itu dirinya meminta kepada AB yang merupakan pimpinan DPRD did aerah yang dipimpinnya itu agar bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang dilakukan oleh penyidik.
Sementara itu wakil ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Rejanglebong, Mahdi Husen, mengatakan adanya penetapan AB sebagai tersangka oleh Polda Bengkulu pada Senin (8/8) tidak memengaruhi kinerja legislatif setempat.
"Unsur pimpinan di DPRD itu selain ketua juga ada wakil ketua I dan wakil ketua II, selain itu selagi belum ada keputusan pengadilan yang inkrah yang bersangkutan masih bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pimpinan," kata Mahdi Husen.
Sebelumnya penyidik Polda Bengkulu Senin (8/8), menetapkan ketua DPRD Rejanglebong AB sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penggelapan 18 ton Rastra jatah untuk Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang pada (20/6) lalu.
Beras Rastra untuk jatah 202 warga ini yang dimuat dalam dua unit truk diamankan petugas gabungan Polsek Padang Ulak Tanding dan Polres Rejanglebong saat akan dijual ke Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel. Selain mengamankan 18 ton beras sebagai barang bukti juga diamankan satu tersangka yakni Ke (48) yang ditugasi menjual beras itu, dan kemudian menyeret AB.***2***
Bupati Rejanglebong pantau kasus penggelapan rastra
Rabu, 10 Agustus 2016 0:06 WIB 1987