Kota Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lebong, Bengkulu, menyatakan indikasi kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan penyelewengan anggaran dan pemeliharaan jembatan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu mencapai Rp1,1 miliar.
"Memang, kita temukan adanya indikasi kerugian negara miliaran rupiah dari dua item kegiatan tersebut, dokumen yang kita amankan itu untuk perkuat barang bukti," Robby Kepala Saksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Lebong Robby Rahdito saat dikonfirmasi di Bengkulu, Selasa.
Selain itu, Kejari Lebong juga telah melakukan penggeledahan terhadap Kantor Dinas PUPR dan Kantor Badan keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu pada Selasa (4/2) sore.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan kasus korupsi penyelewengan anggaran tebas bayang atau pembersihan semak di tepi jalan raya serta pemeliharaan jembatan oleh Dinas PUPR Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023.
Kepala kejaksaan Negeri Lebong Evi Hasibuan menerangkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan guna mengumpulkan bukti berupa dokumen serta berkas lainnya terkait penggunaan anggaran yang dikelola oleh dinas PUPR Kabupaten Lebong yang diduga adanya penyalahgunaan dalam penggunaan anggaran.
"Kita lakukan penggeledahan karena statusnya memang sudah naik penyidikan. Artinya, dokumen yang kita sita tersebut merupakan alat bukti dan akan diperiksa lebih lanjut," terang dia.
Selain melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut, dalam waktu dekat Kejari Lebong akan menetapkan tersangka.
"Penyidikan ini dalam rangka menemukan alat bukti dan tentu di dalamnya nanti kita akan mengungkapkan siapa saja pihak-pihak terlibat," sebutnya.