Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tengah menyiapkan pengaturan operasional gerai-gerai modern yang didirikan di wilayah itu, agar tidak mematikan warung dan pasar tradisional setempat.
"Pada tahun ini kami akan membuat regulasi yang mengatur terkait dengan keberadaan gerai-gerai modern, seperti Alfamart dan Indomaret agar tidak mematikan UMKM yang sudah ada di Kabupaten Rejang Lebong," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rejang Lebong Zulkarnain, di Rejang Lebong, Selasa.
Zulkarnain menjelaskan, keberadaan gerai-gerai modern yang beroperasi di wilayah itu semuanya sudah memiliki perizinan dari pusat, sehingga perlu diterbitkan payung hukum dari Pemkab Rejang Lebong untuk mengatur keberadaan masing-masing kecamatan.
Dengan adanya payung hukum dari Pemkab Rejang Lebong ini, kata dia, maka gerai-gerai modern tersebut tidak bisa bebas berdiri di tempat-tempat yang mereka nilai strategis.
Nantinya Pemkab Rejang Lebong akan mengatur lokasi pendirian gerai-gerai modern ini.
"Payung hukum dari Pemkab Rejang Lebong ini akan mengatur keberadaan gerai-gerai modern ini, sehingga tidak bersebaran dan bisa kita atur lokasi yang diperbolehkan maupun tidak diperbolehkan pendiriannya," katanya menegaskan.
Sejauh ini di Kabupaten Rejang Lebong dalam beberapa tahun belakangan sudah berdiri puluhan unit gerai modern, baik di wilayah perkotaan hingga ke sejumlah pedesaan dalam beberapa kecamatan di daerah ini.
"Kami harapkan payung hukum terkait dengan gerai-gerai modern ini bisa cepat selesai, sehingga bisa mengatur keberadaannya agar tidak mematikan usaha pelaku UMKM warung kelontongan dan lainnya," ujarnya.
Selain itu, keberadaan gerai-gerai modern ini, kata dia pula, nantinya juga wajib menampung hasil-hasil UMKM di Kabupaten Rejang Lebong, sehingga bisa membantu pengembangan dan pemasaran produk UMKM asli Kabupaten Rejang Lebong.