Kota Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu menetapkan pasangan Deddy Wahyudi dan Ronny L. Tobing sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu terpilih periode 2025–2030 hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Penetapan tersebut dilakukan setelah KPU Kota Bengkulu menerima salinan putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pilkada di wilayah tersebut.
"Penetapan sudah kita lakukan, langkah selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan DPRD untuk proses selanjutnya," kata Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad pada Rapat Pleno Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Bengkulu, Rabu.
Baca juga: KPU: Bengkulu terbaik keempat nasional partisipasi pemilih pilkada
Ia mengatakan setelah penetapan kepala daerah terpilih, KPU akan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu untuk menyampaikan salinan keputusan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Bengkulu.
Hal tersebut untuk memastikan bahwa proses administratif berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Wali Kota Bengkulu terpilih Deddy Wahyudi menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada 2024.
Baca juga: KPU Bengkulu apresiasi semua pihak wujudkan pilkada damai
Ia akan berkomitmen untuk bekerja keras demi kemajuan dan kesejahteraan Kota Bengkulu, serta membangun kerja sama yang baik dengan semua pihak terkait.
Sebelumnya, KPU Kota Bengkulu menunda penetapan hasil Pilkada 2024 untuk calon wali kota dan wakil wali kota karena masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan tahapan penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih.
Namun, jika masih ada perkara yang berjalan di MK maka tahapan penetapan harus menunggu hingga proses hukum selesai, termasuk putusan dismissal dari MK.
Rayendra menjelaskan bahwa ada kemungkinan penetapan hasil pilkada tidak serentak dengan daerah lain mengingat adanya perbedaan status perkara di setiap wilayah.
Baca juga: KPU: Bengkulu tercepat unggah Sirekap Pilkada 2024 secara nasional
Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 3 Dedy Ermansyah-Nuragiyanti Dewi Permatasari mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi pada 6 Desember 2024 dengan pihak terkait sebagai termohon, yaitu KPU Kota Bengkulu.
Permohonan tersebut diajukan terkait Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor: 478 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan calon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Pemohon menilai terdapat indikasi pelanggaran serius, termasuk pengerahan ASN, kepala dinas, camat, lurah, RT, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk mendukung kemenangan pasangan calon petahana tersebut.