Mukomuko (ANTARA) - Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menggelar Operasi Keselamatan Nala 2025 yang menyasar sembilan pelanggaran lalu lintas saat berkendara.
"Ada sembilan sasaran pelanggaran yang menjadi prioritas kami dalam Operasi Kelamatan Nala yang digelar selama 14 hari mulai tanggal 10-23 Februari 2025," kata Kasat Lantas Kepolisian Resor Mukomuko AKP Rully Zuldh dalam keterangannya di Mukomuko, Senin.
Dia menjelaskan, sembilan sasaran pelanggaran lalu lintas di antaranya berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang dan pengendara di bawah umur.
Kemudian, pengendara roda dua tidak menggunakan helm sesuai standar, pengendara roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman, dan mobil membawa barang melebihi muatan atau over load.
Lalu, katanya lagi, knalpot kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis, menerobos lampu merah, plat nomor polisi tidak sesuai aturan atau palsu, dan penggunaan strobo tidak sesuai peruntukan.
Dalam melakukan Operasi Keselamatan Nala 2025 ini, katanya, pihaknya mengutamakan tindakan humanis guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mentaati peraturan lalu lintas.
Kemudian, ada juga tindakan tilang yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui tilang elektronik.
Ia berharap, Operasi Keselamatan Nala 2025 ini dapat meningkatkan kesadaran pengguna kendaraan untuk mematuhi peraturan lalu lintas karena dengan mematuhi aturan dapat mengurangi potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Sementara itu, ia menyebutkan, jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Mukomuko tahun 2024 meningkat dibandingkan tahun 2023 dari sebanyak 103 menjadi 104 kejadian.
Dia mengatakan, dari sebanyak 104 kejadian kecelakaan lalu lintas selama tahun 2024 tersebut, sebanyak 18 pengguna kendaraan di antaranya meninggal dunia, sebanyak 81 orang luka berat, dan luka ringan sebanyak 64 orang.
Kemudian, katanya, jumlah pelanggar lalu lintas selama tahun 2024 di wilayah Kabupaten Mukomuko menurun dibandingkan tahun 2023 dari sebanyak 5.096 pelanggar menjadi 4.728 pelanggar lalu lintas.
Ia mengatakan, tindakan polisi terhadap sebanyak 4.728 pengguna kendaraan roda dua dan empat yang melanggar lalu lintas selama tahun 2024 tersebut dengan cara tilang dan teguran.