Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan pergantian antarwaktu atau PAW jabatan kepala desa di dua dari 122 desa di wilayah itu masih menunggu turunnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
"Jabatan dua kepala desa di Desa Air Kati dan Desa Belumai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding saat ini masih dijabat oleh Pjs yang berasal dari ASN. Saat ini kita masih menunggu Permendagri turunan dari Undang Undang Desa yang baru," kata Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Suradi Ripai di Rejang Lebong, Selasa.
Dia menjelaskan, adanya perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024 menyebabkan mekanisme pergantian jabatan kepala desa yang meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan karena tersandung masalah hukum belum bisa dilakukan, mengingat belum ada regulasinya atau petunjuk teknisnya.
"Petunjuk atau turunan dari perubahan undang-undang tersebut, karena dalam undang-undang yang baru memperbolehkan adanya calon tunggal sehingga kita masih menunggu turunan atau surat edaran dari Kemendagri," terangnya.
Ia mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pemerintahan desa di Kemendagri dan diminta untuk menunggu turunan dari undang undang desa yang baru tentang PAW kepala desa, sehingga nantinya tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, dua jabatan kepala desa di Kabupaten Rejang Lebong dalam wilayah Kecamatan Padang Ulak Tanding saat ini dijabat oleh Pjs. Dua desa ini yaitu Desa Belumai I kepala desanya diberhentikan dari jabatannya karena tersandung masalah hukum dalam penggunaan dana desa dan alokasi dana desa pada tahun 2021 lalu.
Sementara itu satu desa lagi ialah Desa Air Kati, di mana kepala desanya mengundurkan dari pada tahun 2023 lalu, sedangkan masa jabatannya baru akan berakhir pada 2026 mendatang.
Dia berharap, aturan atau juknis untuk PAW kepala desa yang saat ini dijabat oleh Pjs bisa cepat turun sehingga bisa dilakukan pemilihan kepala desa yang baru.
Sebelumnya pada 7 Februari 2025 penyidik unit Tipikor Polres Rejang Lebong menahan Fr (41), mantan Kades Desa Air Kati, Kecamatan Padang Ulak Tanding dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa dan alokasi dana desa tahun 2023 dengan kerugian negara lebih dari Rp500 juta.
Mantan kepala desa ini ditangkap penyidik Polres Rejang Lebong pada 17 Januari 2025 saat berada di rumah isterinya di Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang. Tersangka Fr ini melarikan diri dari desa sejak akhir 2023 lalu ke Kota Lubuklinggau dan Kota Palembang, Provinsi Sumsel, serta ke Jakarta.