Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah melakukan inventarisir kendaraan dinas milik pemerintah, baik jenis roda dua maupun empat yang ada di wilayah itu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi saat memimpin rapat inventarisir kendaraan dinas dan evaluasi anggaran 2024 serta pelaksanaan anggaran 2025 di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan pendataan kendaraan dinas milik pemkab setempat dilakukan untuk mengetahui kondisi, pemegangnya, dan keberadaannya saat ini.
"Dari laporan Kabid Aset BPKD Rejang Lebong tadi ada 61 sepeda motor dinas milik Pemkab Rejang Lebong yang tidak diketahui keberadaannya. Untuk itu tadi saya sudah perintahkan dilakukan penelusuran," kata dia.
Dia menjelaskan jumlah kendaraan dinas jenis roda dua milik Pemkab Rejang Lebong sebanyak 110 unit, dimana dari jumlah itu empat unit dipinjam pakai Kodim 0409/Rejang Lebong, kemudian dua unit dipinjam SPN Polda Bengkulu, dua unit rusak berat, dan satu unit hilang sehingga tercatat sebanyak 101 unit.
"Dari 101 unit kendaraan dinas roda dua ini sebanyak 40 unit diketahui penggunanya, sedangkan 61 unit lagi tidak diketahui lagi siapa penggunanya," kata dia.
Untuk itu ia meminta seluruh kepala bagian dan OPD di lingkungan Pemkab Rejang Lebong segera membuat laporan terkait penggunaan kendaraan dinas, mulai dari berita acara pengguna dan nomor polisi kendaraannya.
Dia mengimbau PNS yang menggunakan kendaraan dinas baik roda dua maupun empat di wilayah itu agar dapat merawat aset negara itu dengan baik, sehingga bisa digunakan oleh PNS lainnya, selain itu jika ada kerusakan atau hilang segera dilaporkan.
Keberadaan aset milik Pemkab Rejang Lebong itu baik berupa kendaraan dinas, aset tidak bergerak, dan lainnya, pada tahun-tahun sebelumnya sempat diperingatkan oleh BPK agar segera ditata dan kelola dengan baik, karena hal ini dapat mempengaruhi penilaian WTP setiap tahunnya.