Mukomuko (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, saat ini telah menyediakan aplikasi "Jaksa Garda Desa" atau jaksa jaga desa untuk mencegah tindak pidana penyelewengan anggaran dana desa di daerah ini.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mukomuko K. Ario Utomo Hidayatullah T.A. di Mukomuko, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya sejak Selasa (11/2) dan hari ini menyosialisasikan aplikasi "Jaksa Garda Desa" atau jaksa jaga desa kepada kepala desa dan camat di daerah ini.
Baca juga: Kesbangpol Mukomuko bina ormas untuk cegah penyebaran paham radikal
"Kemarin kami menyosialisasikan aplikasi ini kepada seluruh kades yang tersebar di lima kecamatan, yakni Kecamatan Pondok Suguh, Kecamatan Ipuh, Kecamatan Malin Deman, Kecamatan Air Rami, dan Sungai Rumbai," katanya.
Berikutnya kegiatan sosialisasi kepada kades di enam kecamatan, yaitu Kecamatan Kota Mukomuko, Kecamatan XIV Koto, Kecamatan Air Manjunto, Kecamatan Lubuk Pinang, V Koto, dan Teras Terunjam.
Ia mengatakan bahwa pihaknya menyosialisasikan aplikasi ini kepada camat dan kades ini agar mereka tahu bahwa aplikasi ini dapat mengawasi dan memantau kegiatan bersumber dari dana desa supaya transparan dalam penggunaannya.
Aplikasi ini, lanjut dia, tidak hanya digunakan di daerah ini, tetapi di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, dan pengenalan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Baca juga: Pemkab Mukomuko tambah alokasi program bantuan hukum warga miskin
Kejaksaan Negeri Mukomuko, kata dia, selain memperkenalkan aplikasi ini, juga memberikan penerangan hukum guna meningkatkan pemahaman hukum dan mendukung pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel.
Ia berharap sosialisasi program Jaga Desa ini dapat mempercepat pembangunan desa serta mendukung pemerataan ekonomi, khususnya di Kabupaten Mukomuko.
Selain itu, dengan adanya penerangan hukum ini, seluruh kepala desa dan camat bisa memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang program ini.
Dikatakan pula bahwa pemahaman tentang aturan hukum dapat diimplementasikan di desanya masing-masing guna wujudkan desa mandiri, maju, dan sejahtera serta transparansi dalam pengelolaan dana desa.