Mukomuko (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengedepankan pemberian teguran daripada sanksi tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas selama Operasi Keselamatan Nala 2025 di daerah tersebut.
"Kalau pelanggar yang dikenakan tilang mungkin tidak ada karena Operasi Keselamatan Nala ini lebih banyak sosialisasi, imbauan, dan pemberian teguran terhadap pelanggar lalu lintas," kata Kanit Patroli Satlantas Polres Mukomuko Ipda Benikno Aquino di Mukomuko, Rabu.
Dia mengatakan hal itu terkait dengan kegiatannya dalam melaksanakan Operasi Keselamatan Nala yang digelar selama 14 hari mulai 10 - 23 Februari 2025 di seluruh wilayah daerah ini.
Ia mengatakan pihaknya memberikan sosialisasi kepada pengguna kendaraan terkait sembilan jenis pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas polisi selama operasi tersebut.
Selain itu, kata dia, juga pihaknya memberikan imbauan kepada pengguna kendaraan agar waspada ketika melakukan aktivitas berkendara di jalan raya.
Kemudian, pihaknya juga memberikan teguran kepada pengguna kendaraan yang melakukan salah satu dari sembilan jenis pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas selama Operasi Keselamatan Nala.
Dia menyebutkan sembilan sasaran pelanggaran yang menjadi prioritas polisi dalam operasi tersebut, yakni berboncengan lebih dari satu orang dan pengendara di bawah umur.
Kemudian, pengendara roda dua tidak menggunakan helm SNI, pengendara roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman, dan mobil membawa barang melebihi muatan.
Lalu, katanya lagi, knalpot kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis, menerobos lampu merah, plat nomor polisi tidak sesuai aturan atau palsu, dan penggunaan strobo tidak sesuai peruntukan.
Ia berharap selama Operasi Keselamatan Nala 2025 di daerah ini tidak ada warga pengguna kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang melanggar peraturan lalu lintas.