Mukomuko (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, bersama pemerintah daerah setempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar tradisional di Kecamatan Lubuk Pinang, guna mencegah penimbunan bahan pokok menjelang Ramadhan 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Yusmanelly di Mukomuko, Kamis, mengatakan, institusinya bersama dengan pemerintah daerah melakukan sidak untuk memastikan harga bahan pokok stabil, pasokan mencukupi, dan tidak ada penimbunan bahan pokok menjelang bulan puasa.
"Kalau nanti ada penimbunan bahan pokok, nanti tim pemda akan berkoordinasi dengan kami, mungkin kita melihat aturan dulu terkait dengan perbuatan itu," katanya.
Yusmanelly melakukan sidak ke pasar tradisional bersama dengan Wabup Mukomuko Wasri, Kepala Dinas Perindagkop Nurdiana, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Mukomuko Elxandi Utria Dharma, Kadis Kominfo Agus Harpinda, Sekretaris Satpol PP Iskameri.
Menurutnya, pihaknya tidak bisa serta merta melakukan penindakan karena biasanya harga bahan pokok naik menjelang Ramadhan dan sudah biasa seperti itu, mungkin bukan karena ada penimbunan.
Apabila adanya dugaan penimbunan bahan pokok, kata dia, apakah nanti institusinya melakukan evaluasi, apakah berupa teguran atau tindakan supaya tidak terjadi hal ini.
Selanjutnya, katanya, pihaknya bersama dengan pemerintah daerah akan melakukan sidak di sejumlah pasar tradisional lain yang tersebar di daerah ini.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko Nurdiana mengatakan hasil sidak di pasar tradisional, sejumlah harga bahan pokok stabil bahkan ada harga bahan pokok yang turun.
Ia menyebutkan, seperti harga cabai merah saat ini sekitar Rp45.000 per kg, menurun dibandingkan sebelumnya sebesar Rp80.000 per kg, begitu juga dengan harga bawang yang berkualitas Rp40.000 per kg.
Menurutnya, harga bahan pokok di pasar tradisional ini stabil karena pasokan atau ketersediaan sejumlah bahan pokok di pasar ini mencukupi, dan diharapkan kondisi ini tetap bertahan sampai Ramadhan tahun ini.